TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Syuryadi Sabirin tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala BKD Maluku, Halimah Soamole menjelaskan, hal itu mengacu pada data profiling MyASN BKN, yakni aplikasi layanan perorangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Perlu ditegaskan sesuai data kepegawaian pemerintah Provinsi Maluku pada aplikasi myasn BKNRI, maka status pada kolom pelanggaran disiplin atas ASN Plh Sekda (Syuryadi Sabirin) adalah no data to display artinya Plh Sekda tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih,”terang Soamole, Jumat (13/9/2024) menanggapi tuntutan aksi demo Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon.
Sehingga kata dia, tuntutan aksi demo Permahi Ambon agar Syuryadi dipecat sangatlah tidak beralasan.
Dijelaskan, pemerintah daerah tegas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juga sangat menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Apapun pelanggaran akan disikapi tanpa pandang bulu.
“Sehingga perlakuan atas ASN tetap sama di depan hukum,”tegasnya.
Sementara terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin oleh SS, Sekretaris Dinas Parawisata, telah dilakukan langkah-langkah hukum adminitrasi.
SS telah dipanggil dan diperiksa pada hari Senin dan Selasa tanggal 9-10 September 2024.
“yang mana oleh Tim Disiplin direkomendasi saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disipilin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow