TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku inisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan langsung dijebloskan ke penjara.
SS ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan secara intensif Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon, Kamis (12/9/2024).
“Iya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka),”kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli menjawab terasmaluku.com dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).
Pasca jadi tersangka, SS langsung ditahan di Rutan Polresta Ambon.
“Iya sudah ditahan,”sambungnya.
Oleh Penyidik, tersangka SS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.
“Yang jelas menggunakan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak,”tandasnya.
SS, Sekdis Pariwisata Maluku sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polresta Ambon atas dugaan pencabulan terhadap AK (17), siswi praktek kerja lapangan (PKL).
Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban pada Sabtu (7/9/2024) dengan Nomor : LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
SS diduga cabuli korban yang sedang magang ini di ruangan kantor Dinas Pariwisata Maluku pada Jumat (6/9/2024).
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow