TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Provinsi Maluku telah mencopot SS dari jabatan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku buntut kasus asusila yang diduga dilakukannya terhadap seorang siswi praktek kerja langsung (PKL).
SS sudah diperiksa oleh Tim Penegak Disiplin ASN Pemerintah Provinsi Maluku atas kasus ini pekan kemarin.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini juga sudah dilaporkan ke Polresta Ambon dan SS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA : Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Siswi Magang
“Dalam jabatan Sekdis sudah selesai, dia (SS) sudah diberhentikan sementara dari jabatannya menunggu putusan dari penegak hukum,”ungkap Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin menjawab terasmaluku.com, Senin (16/9/2024).
Untuk sanksi sesuai aturan ASN terhadap SS, menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Untuk ASN akan dikaji lagi menunggu putusan proses hukum inkrah (berkekuatan hukum tetap),”sambung Suryadi yang juga mantan Kepala BPSDM Provinsi Maluku ini.
Sebagaimana diketahui, SS ketika itu menjabat sebagai Sekdis Pariwsata Maluku diduga lakukan pencabulan terhadap AK (17), seorang siswi PKL di kantor dinas tersebut pada Jumat (6/9/2024).
Korban yang masih dibawah umur ini kemudian laporkan perbuatan SS itu kepada pihak keluarga.
Sehari berselang, keluarga korban langsung polisikan SS ke SPKT Polresta Ambon untuk diproses hukum.
Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie menegaskan pihak Pemprov tidak tinggal diam atas kasus yang diduga dilakukan oleh SS ini.
Sebagai respon cepat atas perbuatan yang diduga dilakukan SS itu, Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku langsung memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap SS.
“Pemprov tidak tinggal diam merespon berita-berita yang beredar,”tegasnya dikonfirmasi Selasa (10/9/2024).
Oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon, SS kemudian diperiksa secara intensif pada Kamis (12/9/2024) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon.
SS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow