TERASMALUKU.COM,-AMBON-Proyek reboisasi hutan lindung di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2022 senilai Rp3.162.390.000 diduga mangkrak.
Proyek milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dengan anggaran bersumber dari APBD Tahun 2022 ini ditangani CV. Usaha Bersama.
Tahun 2022, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dapatkan alokasi anggaran dari APBD senilai Rp3.162.390.000 untuk reboisasi hutan lindung seluas 150 hektar di Kabupaten SBT.
CV. Usaha Bersama, perusahan milik Iskandar tangani proyek ini.
Hanya saja, hingga tahun 2024, reboisasi hanya dilakukan pada 6 hektar lahan.
Atas dugaan praktek korupsi dalam proyek reboisasi tersebut, salah satu aktivis antikorupsi mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan mengusut hal ini.
Karena negara sangat dirugikan dan juga terjadi pengrusakan lingkungan.
“Mencermati kasus ini, ada terjadi kerugian negara dan kejahatan lingkungan, karena hutan tak dilindungi melalui penanaman kembali,”tegas Mahyudin, Rabu (18/9/2024).
Berkaca dari tidak adanya tindakan apapun menyikapi kondisi tersebut, patut diduga ada unsur pembiaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Sebagai pemilik proyek, Pemprov seharusnya bertindak, karena kontraktor diduga tidak melaksanakan proyek penghijauan hutan. Jadi kontraktor juga telah merusak lingkungan hutan,”tandasnya.
Terkait proyek reboisasi Dishut Maluku di SBT ini juga sebelumnya sudah diungkap salah satu tokoh muda SBT, Ayub Rumbaru.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow