TERASMALUKU.COM,-AMBON– Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024.
Paslon Jeffry A. Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas memperoleh nomor urut 1. Sementara paslon Murad Ismail-Michael Wattimena mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan paslon Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath memperoleh nomor urut 3.
Rapat pleno yang dilaksanakan di kantor KPU provinsi Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (23/9/2024), dibuka oleh Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad. Turut hadir anggota KPU RI, Idham Holik, Ketua Devisi Teknis.
“Ini adalah tahapan akhir dari proses pencalonan yang di mana kemarin pasangan-pasangan calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada dan hari ini adalah hari yang menentukan buat memperoleh nomor urut pasangan calon,” kata Idham Holik dalam sambutannya.
Pengundian nomor urut merupakan bagian terakhir dalam proses pencalonan. Pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan untuk memperoleh nomor urut. Ini harus dilakukan melalui pengundian.
“Mungkin ada pertanyaan kenapa tidak dimusyawarahkan saja, karena memang undang-undangnya memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengundian,” ungkapnya.
Pembentuk undang-undang memaknai asas dan prinsip adil dalam proses pencalonan, khususnya untuk memperoleh nomor urut harus dilakukan melalui mekanisme.
“Tadi pagi saya sempat berkunjung ke kantor KPU Provinsi Maluku dan saya sempat berdialog dengan teman-teman untuk pastikan proses ini dilangsungkan secara fair,” katanya.
Sementara itu, M. Shaddek Fuad, ketua KPU Maluku, mengungkapkan, pengundian nomor urut akan digunakan sebagai nomor urut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi Maluku.
“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Idham bahwa kami memastikan seluruh proses yang ada di dalam tahapan pengundian ini adalah kita lakukan dengan fair dan semua nomor urut yang ada di dalam kotak di depan Bapak Ibu sekalian kami juga tidak tahu nomor yang di dalamnya,” tegasnya.
Pengundian nomor urut diawali dengan penarikan nomor antrian oleh calon wakil gubernur Maluku. Pertama diambil oleh calon wakil gubernur Abdullah Vanath yang memperoleh nomor antrian 13. Selanjutnya Michael Wattimena yang mendapatkan nomor antrian 2. Sedangkan Abdul Mukti Keliobas mendapatkan antrian nomor 6.
Setelah penarikan nomor antrian, selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut paslon. Nomor antrian terkecil yang pertama melakukan pengambilan tabung berisi plakat nomor urut.
Murad Ismail yang pertama mengambil tabung. Ia mengambil tabung yang berada di sisi tangan kanan. Selanjutnya Jeffry Apoly Rahawarin mengambil tabung di sebelah tangan kirinya. Sedangkan Hendrik Lewerissa mengambil tabung tersisa yang berada di tengah.
Pembukaan nomor urut disambut riuh oleh para pendukung, khususnya untuk nomor urut 1 dan 2. Paslon Jeffry-Mukti menginginkan untuk mendapatkan nomor urut 1. Ini ditandai pada spanduk mereka yang sudah tertera nomor urut 1.
Sedangkan untuk paslon Murad-Michael, sejak awal sudah menetapkan akronim mereka yaitu 2M (Murad-Michael). Angka 2 memang sangat ditunggu-tunggu, sehingga para pendukung sontak bergembira
Kegembiraan juga disambut pendukung Paslon Hendrik-Abdullah yang memperoleh nomor urut 3.
Para pendukung paslon dengan nomor urut 1, 2 dan 3 tampak bersuka cita seusai mengetahui nomor urut kandidat masing-masing.
Setelah pengundian nomor urut, ketua KPU Maluku kemudian menetapkannya dengan surat keputusan. Jeffry – Mukti memperoleh nomor urut 1; Murad – Michael nomor urut 2; Dan Hendrik – Abdullah nomor urut 3.
Penulis: Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow