TERASMALUKU.COM,-AMBON– Bawaslu provinsi Maluku akan memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku dengan terlapor Abdullah Vanath (AV), calon wakil gubernur Maluku nomor urut 3.
AV dilaporkan tim hukum Pemenangan Koalisi Kampanye (PKK) Maluku Maju, pasangan Murad Ismail – Michael Wattimena di Gakkumdu Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Senin (23/9/2024).
“Kami sudah menerima (laporan), yang namanya laporan tetap kami proses. Hari ini tanggal 23 ada tim hukum dari calon gubernur yakni pak MI (Murad Ismail) melaporkan salah satu calon wakil gubernur (AV),” kata Daim Baco Rahawarin, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu provinsi Maluku.
Laporan yang disampaikan dilampirkan dengan sebuah video yang beredar di media sosial. Video tersebut adalah rekaman AV yang diduga mengajak masyarakat untuk tidak memilih MI karena telah menipu masyarakat.
“Terkait dengan ada video yang beredar. Kita sudah terima laporan dan akan berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan pengaduan dari tim PKK, Bawaslu Maluku selanjutnya akan melakukan kajian awal. Setelah itu ditetapkan unsurnya apakah laporan ini dapat dilanjutkan atau tidak.
“Nanti ada kajian awalnya, baru kita tentukan unsurnya, ini kan masih panjang prosesnya,” tambah Daim.
Kapan AV akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, Daim belum dapat memastikan.
“Itu nanti, saya hanya menyampaikan bahwa kita akan berproses sesuai dengan mekanismenya, dan laporan telah kita terima dan kita akan melakukan kajian, dan setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik tentang sejauh mana progres laporan,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow