Pj Gubernur Maluku Kukuhkan Pjs Bupati MBD, SBT dan Bursel

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie kukuhkan tiga Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Maluku, Selasa (24/9/2024) malam di kantor Gubernur Maluku, Ambon.

Pjs Bupati yang dikukuhkan ini masing-masing Melky Lohy sebagai Pjs Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Djalaludin Salampessy sebagai Pjs Bupati Seram Bagian Timur (SBT) dan Husein sebagai Pjs Bupati Buru Selatan.

Lohy tak lain Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Husein Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Salampessy Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Maluku ini dikukuhkan sebagai Pjs Bupati berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3-3821 Tahun 2024 tentang penunjukan Pjs Bupati pada Provinsi Maluku.

Pengukuhan Pjs Bupati ini tak terlepas dari Kepala Daerah tiga kabupaten tersebut kembali maju di Pilkada Serentak Tahun 2024 dan cuti kampanye terhitung 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sadali Ie mengatakan dengan dikukuhkannya 3 Pjs Bupati di Maluku itu sekaligus menandai dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mendagri Nomor 01 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menegaskan bahwa selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menjalani cuti diluar tanggungan negara karena melakukan kampanye, maka ditunjuk Pjs.

Pada kesempatan ini, Pj Gubernur tegaskan agar Pjs Bupati yang telah dikukuhkan itu untuk segera turun ke daerah masing-masing untuk memimpin roda pemerintahan dengan lakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi dengan lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, penyelenggara Pilkada dan jajaran birokrasi pemerintahan kabupaten serta elemen masyarakat.

BACA JUGA :  Timnas U-23 belum terbiasa dengan pola 4-4-2 , demikian ungkap Shin Tae Yong

“Suksesnya Pilkada Serentak di daerah menjadi tanggungjawab penuh saudara-saudara, karena itu bangun relasi-relasi terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda kabupaten, TNI/Polri guna menjaga stabilitas kemananan daerah selama masa kampanye 25 september sampai dengan 23 november 2024,”tuturnya.

Mintakan kerjasama dan dukungan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pihak lainnya untuk terus menghimbau masyarakat agar proaktif menjamin keamanan lingkungan selama masa kampanye dan pada waktunya mereka diminta menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab dan sesuai dengan hati nurani.

Ditegaskannya, tugas Pjs Bupati selama kurang lebih 60 hari ke depan sangat jelas sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) dan (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.

Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Ketiga, memfasilitasi penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang defenitif serta menjaga netralitas ASN.

Keempat, melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat mendatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dan kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.