TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aset tanah milik terpidana korupsi Engelbertus alias Kiong di Kota Dobo disita Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Rabu (25/9/2024).
Kiong merupakan terpidana perkara korupsi proyek Rumah Sakit Marlasi Tahun Anggaran 2017. Terpidana selaku pihak Penyedia.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy menjelaskan, aset tanah terpidana korupsi Kiong yang disita eksekusi Kejari Aru ini miliki luas 322 meter persegi.
Tim eksekutor dipimpin langsung Kepala Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian. Eksekusi disaksikan istri terpidana, juga Lurah dan Ketua RT serta masyarakat setempat di sekitar objek tanah yang dieksekusi.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada hari ini telah melaksanakan sita eksekusi aset terpidana eEngelbertus alias Kiong,”terangnya, Rabu.
Eksekusi sita aset ini sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tanggal 14 juni 2024 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).
Dalam amar putusan tersebut, Kiong dihukum pidana 7 tahun 6 bulan kurungan, denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan dan dihukum membayar uang Pengganti Rp2,2 miliar dan membayaran denda keterlambatan Rp906.265.000.
“Sita eksekusi aset ini untuk menutupi uang pengganti,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow