TERASMALUKU.COM,-AMBON-Oknum Kepala Sekolah SMA di Kabupaten Kepulauan Aru inisial WD selaku Terlapor kasus dugaan pencabulan tiga orang siswinya sudah diperiksa Tim Penegak Disiplin ASN Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
BACA JUGA : Kasus Kepsek SMA di Aru Cabuli Siswi Naik Tahap Penyidikan Polisi
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin dikonfirmasi Kamis (26/9/2024) mengatakan, WD dipanggil ke Ambon dan diperiksa langsung Tim Penegak Disiplin ASN Pemda Maluku atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN tersebut.
“Kita sudah panggil dan periksa dia. Kepseknya itu memang posisinya di Ambon, yang bersangkutan ditangani langsung Penegak Disiplin Pemprov, kita konfrontasi apa yang dia jawab dengan keterangan pihak korban,”ungkapnya menjawab terasmaluku.com, Kamis.
Karena pihak korban berada di Aru, Tim Pemprov tugaskan Cabang Dinas di Kabupaten Kepulauan Aru untuk ambil keterangan mereka untuk kemudian dilaporkan ke Provinsi.
Langkah ini dilakukan mengingat oknum Kepsek WD menyangkal saat dikonfrontasi tim penegak disiplin.
“Cuma pihak korban ini ada di Aru, sehingga kita tugaskan Cabang Dinas di Aru untuk konfrontir pihak korban, karena dia (oknum Kepsek) menyangkal (tuduhan),”sambungnya.
Hingga Kamis ini, WD belum dicopot dari jabatan Kepsek SMA meski tersandung kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Karena Tim Penegak Disiplin kata Plh Sekda masih menunggu hasil konfrontasi dari pihak korban, begitu juga dengan perkembangan penanganan proses hukum dari pihak kepolisian.
“Jadi tinggal keterangan dari pihak korban, kita mintakan cabang dinas di Aru untuk minta keterangan, lalu kita minta laporannya untuk nanti baru kita ajukan dan tetapkan statusnya apakah dia nanti di-non job-kan dari jabatan atau bagaimana,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow