TERASMALUKU.COM,-AMBON– Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Murad Ismail, calon gubernur Maluku dengan terlapor Abdullah Vanath, calon wakil gubernur Maluku memenuhi syarat formil maupun materil.
AV dilaporkan tim hukum Pemenangan Koalisi Kampanye (PKK) Maluku Maju, pasangan Murad Ismail dan Michael Wattimena ke Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, pada Senin (23/9/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, mengaku laporan terhadap AV sudah dikaji. Hasilnya memenuhi syarat formil maupun materil sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat pleno untuk diregister. Kami sudah menjalankan prosedur itu dan sudah diregister pada Rabu kemarin,” ungkap Astuti kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Atas laporan kasus itu, hari ini sejak pukul 09.00 WIT, Bawaslu sudah memanggil pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi.
“Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap hasil klarifikasi dari kedua belah pihak,” ungkapnya.
Penanganan perkara saat Pemilu dan Pilkada berbeda. Untuk Pemilu atau Pemilihan Presiden dan Legislatif skema penanganannya 7 plus 7 atau 14 hari penanganan pelanggaran di hari kerja. Sementara untuk Pilkada, waktunya hanya 3 plus 2 berdasarkan hari kalender.
“Jadi hari ini adalah hari pertama, dan masih ada empat hari ke depan untuk melakukan kajian terhadap keterangan klarifikasi dari pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.
Penulis : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow