Independensi Praktik Keperawatan di Daerah Kepulauan Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

oleh
oleh
Irhamdi Achmad, Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Maluku. FOTO : DOK. PRIBADI

Oleh : Ns. Irhamdi Achmad, S.Kep.,M.Kep, Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Maluku

 

Pendahuluan
Daerah kepulauan di Indonesia memiliki karakteristik geografis dan demografis yang unik, yang mempengaruhi penyelenggaraan layanan kesehatan, termasuk praktik keperawatan. Provinsi Maluku adalah salah satu wilayah kepulauan di Indonesia yang terletak di bagian timur Nusantara. Provinsi ini memiliki karakteristik geografis dan demografis yang unik, yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga kesehatan. Sebagai provinsi yang didominasi oleh wilayah perairan, kondisi geografisnya menghadirkan tantangan tersendiri dalam hal aksesibilitas dan pembangunan infrastruktur serta pelayanan kesehatan.

Provinsi Maluku secara geografis terletak antara 2°30’ – 8° Lintang Selatan dan 124° – 136° Bujur Timur, dengan luas wilayah sekitar 712.480 km², di mana sekitar 92,4% adalah perairan dan hanya 7,6% daratan. Wilayah daratan provinsi ini terdiri dari lebih dari 1.340 pulau besar dan kecil, dengan pulau-pulau utama seperti Pulau Seram, Pulau Ambon, Pulau Buru, dan Kepulauan Kei (Badan Pusat Statistik, 2023).

Karakteristik utama dari Provinsi Maluku adalah kepulauan yang tersebar dengan jarak antar pulau yang cukup jauh, yang menyebabkan keterbatasan dalam akses transportasi dan komunikasi. Kondisi ini berdampak pada pembangunan dan penyediaan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, terutama di pulau-pulau kecil yang terpencil. Selain itu, provinsi ini berada di jalur cincin api Pasifik, yang membuatnya rawan terhadap gempa bumi dan tsunami, menambah tantangan dalam pengelolaan risiko bencana alam.

Keterbatasan akses, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia menjadi tantangan yang memerlukan solusi khusus dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Independensi praktik keperawatan di daerah kepulauan sangat penting karena perawat sering kali menjadi tenaga kesehatan utama di komunitas yang terpencil dan sulit dijangkau oleh dokter atau spesialis. Oleh karena itu, perawat di daerah ini perlu memiliki kemandirian yang lebih tinggi dalam mengambil keputusan klinis dan memberikan asuhan keperawatan.

 

Pengertian Independensi Praktik Keperawatan

Independensi dalam praktik keperawatan mengacu pada kemampuan perawat untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan standar profesi, kompetensi, serta kode etik yang berlaku tanpa intervensi langsung dari tenaga kesehatan lainnya, khususnya dalam situasi di mana dokter tidak selalu tersedia. Independensi ini meliputi kemampuan dalam melakukan asesmen, menetapkan diagnosis keperawatan, merencanakan dan melaksanakan tindakan keperawatan, serta mengevaluasi hasil intervensi (Handayani, 2021).

 

Karakteristik Daerah Kepulauan

Daerah kepulauan di Indonesia, seperti Kepulauan Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua Barat, memiliki tantangan tersendiri dalam menyediakan layanan kesehatan yang memadai. Tantangan tersebut antara lain:

  1. Keterbatasan Akses dan Infrastruktur

Jarak antara pulau-pulau sering kali jauh, dengan sarana transportasi yang terbatas. Hal ini mengakibatkan sulitnya akses ke fasilitas kesehatan yang memadai, seperti rumah sakit atau puskesmas dengan dokter yang lengkap.

  1. Keterbatasan Tenaga Kesehatan
BACA JUGA :  ACT Serahkan Bantuan Rp 100 Juta Kepada Keluarga Alfin Lestaluhu

Di banyak pulau terpencil, jumlah tenaga kesehatan yang tersedia, terutama dokter dan spesialis, sangat terbatas. Hal ini membuat perawat sering kali menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan kesehatan, termasuk tindakan yang biasanya ditangani oleh dokter di daerah perkotaan (Setiawan, 2020).

  1. Kondisi Sosial dan Ekonomi Masyarakat

Banyak masyarakat di daerah kepulauan memiliki kondisi sosial ekonomi yang terbatas, yang berdampak pada kemampuan mereka untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan. Perawat di daerah ini tidak hanya memberikan asuhan keperawatan, tetapi juga berperan sebagai pendidik kesehatan dan pemimpin komunitas dalam upaya promosi kesehatan.

 

Kebutuhan Akan Independensi Praktik Keperawatan di Daerah Kepulauan

Dalam konteks daerah kepulauan, independensi praktik keperawatan menjadi sangat penting karena beberapa alasan berikut:

  1. Pengambilan Keputusan yang Cepat

Keterbatasan akses ke dokter atau spesialis menuntut perawat untuk dapat mengambil keputusan klinis dengan cepat dan tepat. Kondisi darurat, seperti komplikasi penyakit menular atau kecelakaan, membutuhkan respons yang segera, dan perawat harus memiliki otonomi untuk memberikan intervensi pertama (Sari, 2019).

  1. Peran Multifungsi Perawat

Di daerah terpencil, perawat tidak hanya berperan sebagai pelaksana tindakan keperawatan, tetapi juga sebagai konselor, pendidik kesehatan, dan pemimpin komunitas. Dengan otonomi yang lebih besar, perawat dapat menyesuaikan pelayanan yang diberikan dengan kebutuhan spesifik komunitas.

  1. Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan

Independensi praktik keperawatan di daerah kepulauan memerlukan pendidikan dan pelatihan yang lebih komprehensif. Perawat harus dibekali dengan kemampuan untuk menangani berbagai kondisi medis secara mandiri, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan berkelanjutan di tempat kerja.

 

 

 

Dukungan Regulasi Terhadap Independensi Praktik Keperawatan di Daerah Kepulauan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan landasan hukum bagi perawat untuk menjalankan praktik keperawatan secara mandiri, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh dokter. UU ini menekankan pentingnya penguatan kompetensi perawat dan pengakuan terhadap peran mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, terutama di wilayah dengan keterbatasan sumber daya. Hal ini mencakup:

  1. Perlindungan Hukum Bagi Perawat di Daerah Terpencil

Perawat di daerah terpencil sering kali dihadapkan pada situasi yang menuntut mereka untuk bertindak tanpa supervisi langsung dari dokter. UU No. 17 Tahun 2023 memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan-tindakan yang diambil oleh perawat dalam batas kompetensi mereka, sehingga mereka dapat bertindak dengan lebih percaya diri dalam memberikan pelayanan (Kementerian Kesehatan RI, 2023).

  1. Peningkatan Akses Terhadap Pelatihan dan Sertifikasi

UU ini juga menekankan pentingnya akses terhadap pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil. Dengan pelatihan yang tepat, perawat di daerah kepulauan dapat meningkatkan kompetensinya dalam menangani kasus-kasus kompleks secara mandiri.

 

Provinsi Maluku dalam pengembangan pelayanan kesehatan kepulauan mempunyai kebijakan tentang sistem kesehatan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 23 tahun 2018 tentang pelayanan kesehatan gugus pulau di Maluku. Namun regulasi ini perlu dikembangkan  dalam rangka mengakomodir kebijakan  dan program kesehatan nasional terbaru.

BACA JUGA :  Jelang konser di Indonesia, Grup Idola Stray Kids Ingatkan STAY Jaga Kesehatan

 

Manfaat Independensi Praktik Keperawatan di Daerah Kepulauan

Independensi praktik keperawatan di daerah kepulauan memberikan berbagai manfaat, baik bagi perawat maupun masyarakat setempat, antara lain:

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan kemandirian yang lebih besar, perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan tepat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
  2. Efisiensi dalam Penanganan Kasus: Independensi memungkinkan perawat untuk menangani kasus-kasus yang membutuhkan tindakan segera tanpa harus menunggu kehadiran dokter atau tenaga kesehatan lain.
  3. Peningkatan Kepercayaan Masyarakat: Perawat yang memiliki otonomi dalam memberikan asuhan keperawatan akan lebih dihormati oleh masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di daerah terpencil.

 

Tantangan dalam Menerapkan Independensi Praktik Keperawatan di Daerah Kepulauan
Meskipun penting, penerapan independensi praktik keperawatan di daerah kepulauan tidak tanpa tantangan:

  1. Keterbatasan Sumber Daya

Keterbatasan alat medis, obat-obatan, dan fasilitas pendukung di daerah kepulauan dapat membatasi kemampuan perawat untuk memberikan pelayanan yang optimal.

  1. Kurangnya Supervisi dan Dukungan dari Dokter

Di banyak wilayah kepulauan, dokter hanya datang secara periodik atau bahkan tidak ada sama sekali, sehingga perawat harus benar-benar mandiri dalam mengambil keputusan klinis. Kurangnya supervisi ini bisa menimbulkan tantangan dalam penanganan kasus yang kompleks (Rahmawati, 2022).

  1. Kendala Logistik dan Transportasi

Kondisi geografis yang sulit dijangkau sering kali menjadi hambatan bagi perawat untuk merujuk pasien ke fasilitas yang lebih lengkap atau mendapatkan pasokan obat-obatan dan peralatan yang diperlukan.

 

Kesimpulan
Independensi praktik keperawatan di daerah kepulauan merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan geografis, demografis, dan keterbatasan sumber daya. Dengan adanya regulasi  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, perawat di daerah terpencil memiliki dasar hukum untuk bekerja lebih mandiri dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. Namun, tantangan dalam implementasi tetap ada, sehingga diperlukan dukungan berkelanjutan berupa pelatihan, akses ke sumber daya, dan kebijakan yang mendukung. Disisi lain kebijakan local Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sangat penting untuk menunjang legalitas perawat dalam menjalankan tugas profesi melayani Masyarakat.

 

Daftar Pustaka
Handayani, D. (2021). Independensi Perawat di Daerah Terpencil: Tantangan dan Solusi. Jurnal Kesehatan Indonesia, 14(3), 210-219.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Rahmawati, A. (2022). Praktik Keperawatan Mandiri di Daerah Kepulauan: Implikasi Hukum dan Kesejahteraan. Jurnal Pendidikan Keperawatan, 19(4), 256-270.
Sari, I. K. (2019). Peran Perawat dalam Sistem Kesehatan di Daerah Kepulauan. Jurnal Hukum Kesehatan, 12(1), 67-78.
Setiawan, A. (2020). Kolaborasi Antar Profesi Kesehatan di Daerah Terpencil. Jurnal Keperawatan Indonesia, 23(2), 134-145.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.