Pemkab Malra-Kejaksaan Teken Kerjasama Bidang Datun, Pj Bupati : Ini Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri setempat sepakati perjanjian kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penjabat Bupati Malra, Jasmono mengatakan penandatanganan kesepakatan kerjasama bidang datun ini dilakukan langsung olehnya bersama Kepala Kejari Malra, Fik Fik Zulrofik pada Kamis (3/10/2024) pekan lalu di Langgur, ibukota Kabupaten Malra.

Kerjasama Bidang Datun ini kata Jasmono adalah komitmen bersama untuk memperkuat sinergisitas koordinasi dan kolaborasi terutama di bidang perkara perdata dan tata usaha negara.

“Ini juga bagian dari ikhtiar dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di daerah ini,”ujarnya.

Dijelaskan, dengan adanya dukungan tersebut diharapkan setiap permasalahan hukum yang muncul baik di bidang perdata maupun tata usaha negara dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerja sama ini akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Maluku Tenggara yang kita bangun,”jelasnya.

Masih kata Jasmono, kejari memiliki fungsi pengawasan dan penegakan dapat memberikan pendampingan hukum secara optimal kepada pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik.

Pemkab Malra sebut Jasmono menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan seringkali muncul berbagai tantangan dan kendala baik dari sisi administrasi maupun hukum.

“Kerja sama ini kita harapkan, dapat mengantisipasi dan mengatasi setiap permasalahan hukum yang mungkin muncul, sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah ini,”terangnya.

Kepala Kejari Malra, Fik Fik Zulrofik menambahkan dalam kerjasama ini, pihanya berkomitmen untuk memberikan tiga layanan hukum, yaitu Legal Opinion (pendapat hukum), Legal Assistance (bantuan hukum), dan Legal Audit (audit hukum).

BACA JUGA :  Rayakan Natal Bersama, Wakil Bupati Bursel Kritisi Kinerja ASN

Langkah ini sebutnya, merupakan bagian dari peran Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang memungkinkan Kejaksaan bertindak atas nama negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kejaksaan akan terus berupaya memberikan pendampingan terhadap Pemkab Malra khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.