Curi Sepeda Motor, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polresta Ambon

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diciduk aparat kepolisian Polresta Ambon.

Adalah THL, lelaki berusia 20 tahun asal . THL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Kamis (10/10/2024) menjelaskan, penangkapan tersangka THL ini tak terlepas dari aksi curanmor yang dilakukannya pada Selasa 17 September 2024 lalu.

Dijelaskan, Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIT, tersangka gasak satu unit sepeda motor Yamaha Fino Warna Biru DE 5704 ND di Jalan Amahusu Batu Capeuw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Sepeda motor yang dicuri itu milik korban MJT.

Berawal korban MJT bersama dengan saksi BT menuju ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor tersebut.

Sesampainya di lokasi kejadian korban MJT kemudian parkirkan sepeda motor tersebut di jalan, namun tidak mengunci stang/stir sepeda motor tersebut.

Korban MJT bersama dengan BT langsung masuk di Penginapan Batu Capeuw.

Sekitar 30 menit kemudian sekitar jam 03:30 Wit korban MJT bersama dengan saksi BT keluar dari Penginapan Batu Capeuw kemudian melihat sepeda motor yang sebelumnya di parkir sudah tidak ada lagi.

Saat itu korban MJT sempat melakukan pencarian namun tidak di temukan sehingga korban membuat laporan polisi.

“Dari laporan polisi tersebut tim Buser Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan satu orang tersangka THL pada tanggal 23 September 2024 bersama satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino Warna Biru,”terangnya.

Dan dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka THL melakukan pencurian dengan cara menarik kabel yang terhubungn dengan kabel starter, kabel tersebut lalu dibakar dengan korek api.

BACA JUGA :  Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Pemuda Gang Singa Ambon Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Perannya

Tersangka kemudian sambung kabel yang sudah terbakar tersebut dengan kabel yang telah dibawa atau disiapkanuntuk nyalan mesin motor dan selanjutnya terangka bawa kabur sepeda Motor tersebut.

Terungkap juga, rupanya tersangka melakukan penggelapan dengan objek berupa sepeda motor. Tersangka pakai modus pinjam motor. Korbanya CS yang kemudian membuat laporan di Polsek Saparua.

“Kemudian tersangka THL juga meminjam sepeda Motor milik korban JL yang kemudian korban juga membuat Laporan Polisi di Polsek P Haruku,”tandasnya.

Saat ini tersangka THL mendekam di balik jeruji besi Polresta Ambon.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.