TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tiga terdakwa perkara korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017, 2018 dan 2019 divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman bervariasi.
Tiga terdakwa dalam perkara korupsi ini masing-masing Hasan Wailissa, Rahman M. Irfan Tuahan dan Rahman Lesipela.
Terdakwa Hasan Wailissa merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya (2016-2022), sedangkan terdakwa Irfan Tuahan Bendahara tahun 2017-2018 dan terdakwa Rahman Lesipela Bendahara tahun 2019.
Kerugian negara dalam kasus korupsi yang satu ini capai Rp1,9 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan putusam Majelis Hakim dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/10/2024) dipimpin Wilson Sriver sebagai Hakim Ketua didampingi Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak sebagai hakim anggota.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melaukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ucap Ketua Majelis Hakim saat bacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim hukum terdakwa Hasan Wilissa dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani dan denda sebesar Rp400.000.000,- subsider 1 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp965.303.877,56,- subsider 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Terdakwa Muhamat Irfan Tuahan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani, denda sebesar Rp300.000.000,- subsider 1 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp638.129.166,56,- subsider 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Sementara terdakwa Rahman Lesipela diganjar hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani, denda sebesar Rp300.000.000,- subsider 1 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp317.191.377,67,- subsider 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, ketiga terdakwa nyatakan menerima, sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan sikap pikir–pikir.
vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU meminta agar Majelis Hakim jatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa Hasan Wailissa dan Irfan Tuahan dan pidana 5 tahun penjara bagi terdakwa Rahman Lesipela.
Ketiga terdakwa juga dituntut JPU dengan denda masing-masing Rp200 Juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih, subsider 3 tahun penjara, Irfan Tuahan sebesar Rp638.000, subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp317.191.377 subsider 2 tahun penjara.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow