TERASMALUKU.COM,-AMBON– Sebanyak 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi Maluku tidak ada pengawas. Hal ini dikarenakan tidak ada yang mendaftar sebagai pengawas di TPS-TPS tersebut.
Puluhan TPS yang tak ada pengawas ini tersebar di kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng). Di kota Ambon, terdapat 27 TPS yang belum ada pengawas. Sementara di SBB ada 1 TPS dan di Malteng terdapat 3 TPS.
“Jumlah TPS yang belum ada pendaftarnya yakni pada gelombang satu sebanyak 171 TPS, sementara pada gelombang dua masih terdapat 31 TPS yang tidak ada pendaftar. 31 TPS tersebut ada di tiga Kabupaten/Kota, antara lain Ambon sebanyak 27 TPS, SBB 1 TPS dan Malteng 3 TPS,” ungkap Stevin Melay, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu provinsi Maluku dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Pendaftaran Pengawas TPS pada Pilkada 2024 dibuka dalam dua gelombang. Periode pertama tanggal 12 – 28 September 2024, dan periode kedua tanggal 1 – 10 Oktober 2024.
Sesuai hasil rekapitulasi pendaftaran Pengawas TPS provinsi Maluku, Stevin mengungkapkan kebutuhan Pengawas sebanyak 3301 orang dari 1234 Desa/Kelurahan, 118 Kecamatan dan 11 Kabupaten/Kota.
Pendaftar Pengawas TPS di Provinsi Maluku sesuai data yang dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota tertanggal 10 Oktober 2024, tercatat gelombang pertama sebanyak 4934 orang, menjadi 5498 untuk gelombang kedua dari 3301 TPS.
“Artinya terdapat penambahan pendaftar sebanyak 564 orang dengan presentase laki-laki 2702 pendaftar atau 49% dan perempuan 2796 pendaftar atau 51%,” katanya.
Jumlah TPS yang belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar yakni sebanyak 1012 TPS di 11 Kabupaten/Kota.
Sementara untuk pendaftar pengawas TPS berkebutuhan khusus atau difabel dari 5498, hanya dua orang yakni di Kabupaten Maluku Barat Daya. “Itu berarti tidak ada penambahan sebagaimana pada masa pendaftaran gelombang pertama,” sebutnya.
Stevin mengungkapkan terkait alternatif pengisian pengawas TPS yang belum terisi. Sesuai ketentuan yakni keputusan ketua Bawaslu Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas TPS dalam pemilihan 2024, huruf (M) menjelaskan bahwa dalam hal telah dilakukan perpanjangan, jumlah peserta yang mengikuti seleksi administrasi dan wawancara belum memenuhi jumlah sesuai kebutuhan pengawas TPS, Panwaslu kecamatan mendistribusikan peserta hasil seleksi administrasi dan wawancara dari kelurahan/desa yang memiliki jumlah peserta melebihi kebutuhan dengan ketentuan adalah didistribusikan ke kelurahan/desa terdekat dengan persetujuan calon pengawas TPS yang bersangkutan.
Selanjutnya, jika dalam hal ketentuan distribusi pengawas TPS dari kelurahan/desa terdekat belum terpenuhi, Panwaslu kecamatan melalui Bawaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Panwaslu kecamatan terdekat yang memiliki jumlah hasil seleki pengawas TPS melebihi jumlah kebutuhan untuk melakukan distribusi calon pengawas TPS dengan ketentuan bahwa distribusi dilakukan dari kecamatan terdekat dengan persetujuan calon pengawas TPS yang bersangkutan. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi juga, Panwaslu Kecamatan melakukan penugasan khusus kepada Panwaslu kelurahan/desa untuk melakukan pengawasan terhadap TPS tertentu yang belum memiliki pengawas TPS.
Bawaslu meminta masyarakat agar dapat memberikan tanggapan kepada Bawaslu melalui Panwascam, jika menemukan peserta yang lulus seleksi administrasi terindikasi sebagai partisan dari calon kepala daerah. Ini dimaksudkan agar menghindari potensi kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh yang bersangkutan dalam melakukan tugas sebagai pengawas di TPS.
“Karena itu, upaya mitigasi yang bisa kami lakukan adalah mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat untuk dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan saat wawancara nantinya. Sudah tentu, laporan atau tanggapan masyarakat diharapkan menyertakan bukti yang cukup,” pintanya.
Penulis : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow