TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 2.667 guru Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023 sudah dituntaskan Kejaksaan Negeri Malteng.
Anggaran THR diperuntukan bagi 2.512 Guru ASN dan 155 Guru PPPK se-Malteng Tahun 2023 ini senilai Rp7,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Kasus ini di-Lidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malteng sejak Juli 2024 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024.
“Terkait kasus THR Guru itu penyelidikannya sudah selesai,”ungkap Kasi Intel Kejari Malteng, Marcus Yongen Pangkey dikonfirmasi Senin (14/10/2024).
Ditahap Penyelidikan, sekitar 200 saksi sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Kejari Malteng yang dipimpin Kasi Pidsus Junita Sahetapy. “Yang pasti sudah selesai Penyelidikan,”sambungnya.
Ekspose perkara sudah dilakukan Kejari Malteng.
Hanya saja seperti apa kelanjutan penanganan kasus yang satu ini, masih belum diketahui alias belum diputuskan.
Pihak Kejari minta petunjuk Kejaksaan Tinggi Maluku. Ekspose bersama Kejati Maluku akan dilakukan untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Eksposes di Kejari sudah selesai, hasilnya dibawah ke Kejati Maluku, jadi tinggal menunggu hasil ekspose dengan Kejati, baru bisa diketahui apakah ditingkatkan ke penyidikan atau bagaimana,”ujarnya.
Nantinya, hasil ekspose di Kejati Maluku itulah yang akan dipakai.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasil seperti apa, (karena) menunggu hasil eskpose di kejaksaan tinggi,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow