TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seperti apa kelanjutan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Tunjangan Hari Raya (THR) Guru Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023 senilai Rp7,4 miliar, belum diputuskan.
Penyelidikan kasus oleh Pindus Kejari Malteng sudah rampung.
BACA JUGA : Penyelidikan Kasus THR Guru Malteng Tuntas
Ekspose perkara juga sudah digelar pihak Kejari Malteng.
Hanya saja, untuk putuskan nasib kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang satu ini pasca rampungnya Tahap Lidik, pihak Kejari Malteng akan minta petunjuk melalui ekspose bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Terkait kasus THR Guru itu penyelidikannya sudah selesai, menunggu hasil eskpose di kejaksaan tinggi. Eksposes di Kejari sudah selesai, hasilnya dibawah ke Kejati Maluku, jadi tinggal menunggu hasil ekspose dengan Kejati, baru bisa diketahui apakah ditingkatkan ke penyidikan atau bagaimana,”kata Kasi Intel Kejari Malteng, Marcus Yongen Pangkey dikonfirmasi Senin (14/10/2024).
Sekedar tahu, Tahun 2023, Pemkab Malteng dapatkan tambahan Dana Aloksi Umum (DAU) untuk bayarkan THR bagi 2.667 tenaga guru yang terdiri dari 2.512 Guru ASN dan 155 Guru PPPK. Anggaran THR ini sebesar Rp7,4 miliar.
Pihak Korps Adhyaksa mencium aroma “korupsi” dalam pembayaran THR bagi ribuan guru Lingkup Pemkab Malteng ini.
Kasus ini pun di-Lidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malteng sejak Juli 2024 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024.
BACA JUGA : Kejari Malteng Usut Dugaan Penyalahgunaan THR Guru Tahun 2023 se-Maluku Tengah, Puluhan Orang Diperiksa
Sesuai dokumen yang dikantongi Tim Penyelidik, THR sudah dibayarkan pihak Pemkab Malteng, bukan raib atau hilang.
Yang diusut apakah benar THR dibayarkan kepada para penerima sesuai dengan dokumen berisikan daftar penerimanya.
Ditahap Lidik, sekitar 200 saksi sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Kejari Malteng yang dipimpin Kasi Pidsus Junita Sahetapy.
Hasil ekspose di Kejati Maluku itulah yang nantinya akan dipakai Kejari Malteng atas kasus ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasil seperti apa, (karena) menunggu hasil eskpose di kejaksaan tinggi,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow