TERASMALUKU.COM,-AMBON– Dua perempuan terduga pelaku penimbunan BBM jenis pertalite yang diamankan di kawasan pelabuhan apung Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Kamis, 10 Oktober 2024, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yaitu SA alias Anti, 37 tahun, dan NM alias Mia, 27 tahun. SA diamankan bersama mobilnya Toyota Calya warna merah DE 1980 AG. Sedangkan NM diamankan bersama mobilnya Daihatsu Sigra warna hitam DE 1395 AV.
Dari tangan mereka, tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, juga mengamankan BBM bersubsidi tersebut sejumlah 3,4 ton (3463 liter). Ribuan liter BBM ini dikemas menggunakan 92 jerigen berukuran 35 liter.
Kepada wartawan, PS Kasubdit IV Tipidter, AKP. M. Eko Hasbi Purwono, mengatakan, kasus penimbunan BBM terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saya mewakili Pak Dir (Reskrimsus) menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel tersebut (kawasan Ongkoliong). Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,” kata AKP. Eko yang didampingi PS Kasubbid Penmas Bid Humas, AKP. Imelda Haurissa, dan IPTU Heni Papilaya, Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, saat konferensi pers di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kamis (17/10/2024).

“Kami juga mengamankan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina,” ungkapnya.
Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan tap BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar.
“Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat,” sebutnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk langkah-langkah kami sudah menerbitkan LP, sudah naik sidik, sudah penetapan tersangka. Rencana tindak lanjut pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan Tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Ia menambahkan, terkait adanya keterlibatan SPBU di kota Ambon yang diduga bekerjasama dengan para tersangka masih dalam penyelidikan.
Penulis : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow









