TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus THR Guru se-Pemkab Malteng Tahun 2023 kian mengambang di meja Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malteng, Sri Paulus memilih bungkam saat dikonfirmasi seputar kelanjutan penanganan kasus ini pasca Tahap Penyelidikan (Lidik) tuntas beberapa waktu lalu.
Dihubungi via seluler Selasa (22/10/2024), Kasi Pidsus Sri Paulus sempat menerima panggilan seluler Terasmaluku.com.
Hanya saja, saat ditanyakan kasus THR Guru Malteng, Kasi Pidsus Sri Paulus langsung buru-buru matikan panggilan seluler yang sudah terhubung itu.
Kembali dihubungi, Kasi Pidsus ogah merespon lagi.
Sehari sebelumnya, Kasi Intel Kejari Malteng, Marcus Yongen Pangkey dikonfirmasi Senin (21/10/2024) mengatakan terkait kasus THR Guru Malteng dan informasi benar tidaknya Pidsus Kejari Malteng sedang Lidik dugaan korupsi dana covid-19, bantuan operasional kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Amahai, akan disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus.
“Terkait kasus THR Guru dan pertanyaan benar tidak saat ini ada Lidik dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid, Bok dan JKN pada Puskesmas Amahai sudah saya sampaikan ke Kasi Pidsus, nanti akan disampaikan langsung Kasi Pidsus kepada teman-teman wartawan,”tuturnya via seluler.
Bukan kali ini saja Kasi Pidsus Kejari Malteng, Sri Paulus bungkam.
Pekan lalu juga, dikonfirmasi via pesan singkat WhatApps, panggilan WhatApps maupun panggilan seluler juga enggan diresponnya.
BACA JUGA : Kejari Malteng Usut Dugaan Penyalahgunaan THR Guru Tahun 2023 se-Maluku Tengah, Puluhan Orang Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, pasca tahap penyelidikan kasus tuntas diikuti ekspose perkara di Kejari Malteng, status kasus THR Guru Malteng Tahun 2024 masih misterius.
BACA JUGA : Nasib Kasus THR Guru Malteng Ditentukan Ekspose Bersama Kejati Maluku
Kasus ini di-Lidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malteng sejak Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) Nomor : Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024. Bidang Pidsus Kejari Malteng kala itu masih dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Junita Sahetapy.
Sekitar 200-an saksi digarap Jaksa Penyelidik hingga akhirnya Tahap Lidik kasus ini dipastikan tuntas dan pihak Kejari Malteng kemudian gelar ekspose perkara belum lama ini.
BACA JUGA : Penyelidikan Kasus THR Guru Malteng Tuntas
Menurut sumber terpercaya, Tim Lidik sudah kantongi bukti awal perbuatan melawan hukum sehingga tahap Lidik kasus tuntas.
Namun, informasi lain yang diperoleh media ini, ada upaya untuk hentikan pengusutan kasus ini. Benar atau tidak, masih belum terjawab.
Puskesmas Amahai
Dana Insentif Covid-19, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Amahai Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 diduga dikorupsi.
Kasus dugaan korupsi yang seret nama Kepala Puskesmas Amahai, Jacklin Sahertian ini, sumber memastikan pihak Kejari Malteng sedang lakukan penyelidikan (Lidik), sejumlah saksi sudah diperiksa.
BACA JUGA : Kejari Malteng Dikabarkan Usut Dugaan Korupsi Dana Insentif Covid, BOK dan JKN Puskesmas Amahai
Mirisnya lagi, kabar tak sedap ikut mencuat atas penanganan kasus yang satu ini.
Kabarnya, pihak Kejari Malteng sengaja tutupi penyelidikan kasus Puskesmas Amahai ini karena ada isu kasus ini akan ditutup meski terindikasi kuat ada perbuatan melawan hukum yang terjadi.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow