TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seram Bagian Barat (SBB) gencarkan penyuluhan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas kepada pengendara roda dua.
Dipimpin langsung Kasat Lantas, Iptu June Carla Nanariain, penyuluhan Kamseltibcar kepada pengguna jalan roda dua di Kota Piru, ibukota Kabupaten SBB, tak henti dilakukan.
Masyarakat pengguna roda dua terutama para pengojek didatangi langsung personel Satlantas untuk berikan penyuluhan ini.
Selain itu, himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm bagi pengendara roda dua demi terciptanya Kamseltibcar lantas juga disampaikan saat penyuluhan.
“Tujuan penyuluhan dan himbauan ini terutama demi keselamatan berlalu lintas,”terang Kasat Lantas, Iptu june Carla, Selasa (22/10/2024).
Dalam penyuluhan ini, ia dan jajarannya berikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan helm SNI bagi pengendara maupun yang di bonceng.
Kemudian sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot tidak standar (resing) dan setiap kendaraan wajib ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku serta pajak kendaraannya dibayar sesuai dengan jadwal.
“Selain itu juga pengendara harus ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipasang,”jelas Lala, sapaan akrab sosok Polwan “Sahabat Anak” ini.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membeli kendaraan yang ilegal alias bodong ataupun kendaraan yang statusnya masih proses kredit.
Tak hanya itu saja, masyarakat pengguna jalan baik pengendara sepeda motor dan mobil diberikan himbauan agar melengkapi SIM dan STNK yang masih berlaku. Selain juga harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seperti kaca spion dan TNKB.
Jika masyarakat pengguna jalan tertib berlalulintas, maka Lantas bisa fokuskan juga bantu pengaturan lalu lintas seperti di sekolah-sekolah, pelayanan publik dan pusat keramaian lainnya.
Gencarnya penyuluhan dilakukan karena tingkat kesadaran masyarakat akan tertib berlalulintas terbilang masih rendah.
“Sejauh ini meskipun sering dilakukan penyuluhan, himbauan maupun edukasi langsung ke pengguna roda dua untuk tertib berlalulintas, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah,”bebernya menambahkan.
Diharapkan, melalui penyuluhan, himbauan dan edukasi yang gencar dilakukan ini, masyarakat di SBB khususnya pengendara sepeda motor menyadari pentingnya aturan berlalulintas demi keselamatan dan tingkat kepatuhan akan Kamseltibcar Lantas juga ikut meningkat.
Kedepannya, setelah penyuluhan dilakukan, pihaknya tak segan menindak tegas pengendara yang masih kedapatan langgar aturan lalulintas.
“Jika penyuluhan sekaligus himbauan sudah dijalankan oleh Satlantas Polres SBB, namun masih ada yang melanggar maka akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dilakukan penilangan,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow