Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Kades Tutuwawang MBD Dihukum 4 Tahun Penjara

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Yohanis Erupley, Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD dijatuhi hukuman penjara 4 tahun atas perkara korupsi yang rugikan negara Rp1,2 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tututwawang Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/10/2024).

Majelis Hakim Sidang dipimpin Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota.

Oleh Majelis Hakim, terdakwa Yohanis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman badan, terdakwa Yohanis juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 Juta subsider tiga bulan kurungan, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.487.713.404,-, subsider 1 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut umum,” ucap Hakim Rahmat Selang saat bacakan amar putusan.

Vonis hakim atas terdakwa Yohanis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari MBD. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim hukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. bui.

Sesuai dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam mengelola ADD dan DD diketahui dikelola secara sepihak.

Dijelaskan, Desa Tutuwawang Kecamatan Babar Timur Tahun 2017 hingga Tahun 2019 menerima DD/ADD senilai Rp1.280.768.384 pada tahun 2017, Rp1.201.450.064 pada tahun 2018 dan tahun 2019 senilai Rp1.296.440.937.

Hanya saja, dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa itu selama tiga tahun, tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.

Begitu juga perangkat Desa yang diangkat oleh Kades, tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan secara sepihak oleh tersangka sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program/kegiatan Desa Tutuwawang tidak direalisasikan dan atau direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam RAB.

Terdapat kekurangan penyetoran pajak Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000, belanja fiktif senilai Rp522.844.242, belanja pengadaan modal gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Pemberdayaan Masyarakat.

Kemudian Belanja Mark-Up sebesar Rp20.000.000, pencairan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp Rp366.192.696 dan belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ senilai Rp232.500.000.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.262.622.930 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.