TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek Bendungan Parit dengan kerugian sebesar Rp. 161 juta.
“Kami tetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni inisial W dan AR. W sebagai ketua kelompok sedangkan AR sebagai bendahara,” kata Kepala Cabjari Wahai, Azer Jongker Orno dalam rilis yang diterima Terasmaluku.com, Rabu. (23/10/2024).
Dijelaskannya, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pembangunan Bendungan Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021.
“Penetapan W sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Sebagai Tersangka ‘AR’ Nomor: B-547/ Q.1.11.8/Fd .2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024,” kata Azer
Azer mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura menganggarkan dana sebesar Rp. 327 juta bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Bendungan Parit melalui kelompok tani Harapan Maju di Desa Sariputih.
“Dasar pembangunan Bendungan Parit adalah Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bendungan Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI /2021 tanggal 6 Juni 2021,” ujarnya
Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya)) dimana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan dikelola oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.
“Cara yang dilakukan kedua tersangka dalam kasus ini adalah dengan melakukan markup pada nota belanja, melakukan pembelian fiktif, dan menggunakan bahan yang tidak sesuai RAB dalam perjanjian,”kata Azer lagi.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp. 161 juta atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327 juta dilakukan oleh Tersangka W dan AR.
Azer menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, kini Tersangka W dan Tersangka AR telah dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/ 10/2024 dan Cetak-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024.
“Mengingat tersangka kooperatif maka pihaknya telah mendapatkan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp160 juta,” imbuhnya.
Penulis Nair Fuad