TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Provinsi Maluku Selasa (29/10/2024) resmi copot jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dari WD, tersangka kasus pencabulan siswi.
WD ditetapkan Polres Kepulauan Aru sebagai tersangka kasus pencabulan anak karena cabuli tiga orang siswi di SMA yang dipimpinnya.
Jadi tersangka, WD kini mendekam di balik jeruji besi pada Rutan Polres Aru.

“Langsung kita non job-kan, sudah tersangka begitu langsung dinon job-kan, per hari ini,”tegas Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Syuryadi Sabirin menjawab terasmaluku.com, Selasa (29/10/2024) via seluler.
Selain dicopot dari jabatan, WD juga terancam dipecat tidak hormat dari ASN.
“Kalau dihukum diatas 2 tahun maka diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan Undang-undang ASN. Jadi kita menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”tandasnya.
Sekedar tahu, WD ini dipolisikan atas kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak didik di SMA yang dipimpinnya. Tiga korban perbuatan bejat WD ini masing-masing inisial MCJ, MCW dan OD.
WD dipolisikan oleh MCJ, MCW, dua dari tiga korban. Para korban masih berusia 16 tahun.
Ada dua laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Kepulauan Aru yang seret WD atas kasus ini masing-masing dilaporkan pada 14 dan 16 September 2024.
Sesuai pengakuan korban, mereka dicabuli tersangka di ruang kerjanya.
WD kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/10/2024), dan resmi jadi tahanan polisi sehari setelahnya.
Atas perbuatan bejatnya, WD terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman. Ini sesuai pasal yang disangkakan kepada WD.
“Atas pencabulan terhadap anak, Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Primer Pasal 12 sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”terang KBO Reskrim Polres Aru, Ipda Ahmad Farihin, Jumat (25/10/2024).
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow