Empat Pelaku Diciduk, Ditkrimsus Amankan Emas 628,31 Gram Hasil Penambangan Ilegal Gunung Botak

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Emas seberat 628,31 gram diamankan Tim penyidik subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Maluku dari empat penambang emas illegal di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Keempat penambang yang ciduk ini masing-masing A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman.

Mereka diamankan di waktu dan lokasi berbeda di Gunung Botak.

A dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Minerba, dua lainnya masih dalam pemeriksaan.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena, mengungkapkan, emas yang diamankan dari tangan H alias Wawan seberat 510,67 gram, dari A 4,68 gram, J 69,70 gram dan F 43,26 gram.

Tersangka A ditangkap di unit 17 desa Parbulu, Kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT, sementara tersangka H di unit 18 desa Debowae, Kecamatan Waelata sekitar pukul 22.30 WIT di hari yang sama Minggu 20 Oktober.

BACA JUGA : Ditreskrimsus Tangkap Dua Penambang Ilegal di Gunung Botak, Barang Bukti Setengah Kilo Emas

Dari situ kemudian giliran F diamankan di jalur B desa Dafa, kecamatan Waelata Senin, 28 Oktober disusul J diamankan di unit 18 desa Debowae, Selasa, 29 Oktober.

Para Tersangka diketahui membeli emas dari penambang illegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga pasaran.

“Jadi misalnya mereka membeli emas per gram 1 juta, maka mereka akan menjualnya dengan harga 1 juta 15 ribu, tegantung harga pasaran dan kadar emas,”ungkap Kombes Pol. Hujra di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (31/10/2024).

Dalam menjalankan aktivitas ilegal itu, para tersangka diduga kuat tidak sendiri. “Ada donatur yang membackup dan memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di gunung botak,”ujanya.

BACA JUGA :  Anies Sampaikan Komitmen Bangun Ekosistem Perfilman Indonesia

Siapa donatur termasuk bekingan para tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di gunung botak, masih diselidiki.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil selebret untuk handphone handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap,”tegasnya.

Dua tersangka sudah ditahan, sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea akan segera dilakukan upaya penahanan.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.