TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua orang tersangka sudah ditetapkan dan ditahan, akankan ada tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek talud dana SMI ?
Proyek pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru Tahun 2020 dikerjakan tidak sesuai. Sejumlah item proyek tidak dikerjakan sebagaimana mestinya alias ada kekurangan volume pekerjaan.
Namun seluruh anggaran proyek melalui Dinas PUPR Maluku ini malah dicairkan 100 persen.
Negara pun alami kerugian sebesar Rp1,02 miliar akibat praktek korupsi dalam proyek bernilai Rp14,7 miliar yang dibiayai gunakan dana hasil pinjaman Pemprov Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun 2020.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku mengatakan terkait kasus talud penahanan banjir ini, Penyidik masih lakukan pengembangan.
“Tim masih bekerja untuk pengembangan kasusnya dan melihat apakah masih ada pihak-pihak yang bertanggungjawab lagi selain 2 orang yang sudah ditahan,”tutur Kasi Penkum Ardy menjawab terasmaluku.com, Rabu (6/11/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Penyidik Kejati Maluku telah tetapkan PPK inisial AM dan PPTK inisial AM pada Dinas PUPR Maluku sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Ambon pekan kemarin.
Dijelaskan kekurangan volume pekerjaan dalam proyek ini meliputi galian tanah pondasi, urgan sendimen disertai pembangunan tanggul, urugan kembali sirtu padat, pembuatan tanggul penggelak, pekerjaan pas kawat bronjong, pekerjaan plesteran dan timbunan bahan pengisi.
“Jadi ada kekurangan volume dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek talud tersebut,”bebernya pekan kemarin saat penahanan dua tersangka.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Maluku, kerugian negara kasus ini sebesar Rp1.023.870.488.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow