TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, memastikan pembayaran hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilakukan hingga akhir 2024.
“Pembayaran TPP tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga akhir 2024, karena TPP merupakan hak pegawai, “kata Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya, di Ambon, Kamis (7/11/2024).
Ia mengatakan, pihaknya telah membahas bersama tim anggaran dan memerintahkan agar semua tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi kalau ada informasi liar tentang TPP tidak akan terbayar tidak akan terjadi, karena akan dibayar dalam waktu dekat untuk TPP September- November 2024,” katanya.
Pihaknya meminta pengertian para ASN atas keterlambatan pembayaran karena kondisi keuangan Pemkot Ambon yang tidak stabil, sehingga terjadi keterlambatan dalam proses pencairan hak-hak pegawai.
Pemkot tidak pernah menahan anggaran untuk pencairan, kata dia, dan berupaya untuk membayar apa yang menjadi hak para ASN.
“Karena itu kami mohon pengertian baik ke depan setelah anggaran tersedia, kita akan selesaikan semua pembayaran dalam bulan ini,” ujarnya.
Pihaknya berharap tidak terjadi penundaan waktu sehingga proses pencairan segera direalisasikan dan ASN lingkup Pemkot Ambon menerima hak-hak tanpa kekurangan, sesuai dengan loyalitas selama mengabdi bagi kota itu.
“Begitu ada anggaran, langsung kita bayarkan (TPP), kita tidak punya hak untuk menahan apalagi tidak membayar, tetapi yang terjadi adalah keterbatasan anggaran yang kita miliki saat ini,” katanya.
Ia menambahkan kebijakan terhadap seluruh ASN akan makin ketat untuk pencairan TPP 2024.
“Akan dicairkan jika telah bayar iuran sampah, melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta iuran orang tua asuh stunting untuk pejabat eselon II, III, dan IV,” katanya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 841.9/03/SE/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Pewarta : Penina Fiolana Mayaut/Antara
Editor : Budi Suyanto
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow