Kasasi Ditolak MA, Terpidana Korupsi Proyek Pengadaan Kapal Cepat Pemkab SBB Dieksekusi

oleh
Terpidana Stenly Pirsouw saat dieksekusi, Jumat (8/11/2024). Foto : Pidsus Kejari SBB

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Stenly Pirsouw, terpidana perkara korupsi pengadaan kapal cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020 dieksekusi ke Rutan Ambon, Jumat (8/11/2024).

Eksekusi dilakukan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri SBB, Asmin Hamzah.

Dijelaskan, eksekusi terpidana korupsi Stenly Pirsouw ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi diajukan Stenly.

Stenly dalam proyek pengadaan kapal operasional milik Pemkab SBB Tahun 2020 merupakan pihak penyedia barang dan jasa.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK RI.

“Eksekusi terpidana Stenly Pirsouw selaku rekanan pelaksana karena Kasasi dari terdakwa ditolak MA,”ungkapnya.

Berdasarkan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor : 14/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB,
Tanggal 30 April 2024, Stenly divonis 8 tahun penjara, denda Rp400.000.000 subsider pidana kurungan 3 bulan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp5.072.772.386,00 yang dikurangkan dengan uang sitaan dari pihak ketiga sejumlah Rp250.000.000,00 sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan Stenly sebesar Rp4.822.722.386 subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, ditingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Stenly dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.822.722.386 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sekedar tahu, kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemda Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020 ini diusut Polda Maluku. Setidaknya ada 8 orang jadi tersangka termasuk Stenly.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru TERAS Maluku di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Sebarkan Berita Bohong Terkait Kotak Suara Pemilu, Polda Jabar Tangkap Penyebar Hoax

No More Posts Available.

No more pages to load.