TERASMALUKU.COM,-AMBON- Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan dana bagi hasil Rp5,8 miliar pada 2023 dari penjualan bahan bakar ninyak (BBM) oleh Citic Seram LTD yang beroperasi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Tahun 2023, provinsi mendapat dana bagi hasil Rp5,8 miliar tetapi di kabupaten/kota tidak ada datanya pada kami,” kata Kadis ESDM Maluku Abdul Haris di Ambon, Senin (11/11/2024).
Penjelasan Abdul Haris disampaikan dalam rapat kerja Dinas ESDM Maluku dengan Komisi II DPRD Maluku dipimpin Irawadi.
Dalam rapat tersebut, Alhidayat Waju selaku anggota Komisi II mempertanyakan besaran dana bagi hasil dari lifting migas yang dikelola Citic Seram di Bula.
Menurut Abdul Haris, Citic Seram 2024 melakukan dua kali kegiatan lifting atau atau volume dan produksi migas yang dijual yaitu di Juli dan Desember tahun ini.
Citic Seram merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam khususnya minyak yang berlokasi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Sesuai kewenangan UU tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan mengatur minyak dan gas ada pada pemerintah di tingkat pusat, sehingga pemda dalam hal ini Dinas ESDM merupakan fungsi koordinasi saja antara pemerintah di tingkat pusat dengan perusahaan di daerah.
“Kalau kita melihat sejarah perkembangan Citic Seram ini, sejak 1895 sudah ada penemuan kandungan minyak bumi di Bula dan tahun 1900 British Petroleum melakukan pemetaan akhir pada seluruh cekungan di Bula.
Lalu pada 1942, Jepang menginvasi Bula dan merusak semua fasilitas yang ada di lapangan saat perang dunia II.
Nantinya di tahun 1969 baru Pertamina bersama sebuah perusahaan asing memulai kegiatan di sana, dan pada 2006 Citic Seram LTD ditunjuk pemerintah sebagai operator blok di Bula dan non Bula dengan saham 51 persen.
“Jadi kalau bicara soal pengelolaan minyak ada yang hulu yang ditangani Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sehingga masuk kewenangan pusat, sedangkan yang hilir ada di BPH Migas yang mengatur distribusinya,” ucapnya.
Sehingga kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi dan koordinasi pelaksanaannya sehingga kegiatan ini sudah mulai beroperasi setiap tahun, dan saya katakan Rp5 miliar lebih merupakan dana bagi hasil Citic Seram Energy Ltd melalui BPH Migas ke pemprov.
Sedangkan pembagian ke Kabupaten SBT dan masyarakat itu pihak Citic Seram langsung dengan mereka dan di provinsi tidak terlibat di situ.
Terkait dengan pendapatan bagi hasil yang diberikan kepada daerah langsung antara Pemkab SBT dengan perusahaan dan untuk masyarakat melalui dana CSR.
“Jadi setiap tahun dilakukan rapat bersama antara pemerintah dengan SKK Migas, Citic Seram bersama masyarakat untuk menentukan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya untuk tahun berikutnya,” kata dia.
Untuk yang Rp5 miliar lebih itu, pemda mendapatkan dana bagi hasil yang besarannya diatur dalam UU nomor 1 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan ada proporsinya.
Seratus persen hasil lifting atau volume dan produksi migas yang dijual itu 84,5 kepada pemerintah di tingkat pusat, 15,5 persen bagi hasil untuk daerah.
Kemudian Provinsi Maluku mendapatkan 2 persen dari total 15,5 persen, Kabupaten SBT sebagai daerah penghasil 6,5 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan SBT mendapatkan 3 persen.
Selanjutnya untuk kabupaten/kota lainnya yang ada di Provinsi Maluku mendapatkan 3 persen dan daerah pengelola satu persen.
Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Adi Lazuardi