TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kontraktor proyek talud penahan banjir di Kabupaten Buru Tahun 2020 mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kejati Maluku masih tancap gas kembangkan penyidikan usai penetapan dua tersangka kasus korupsi proyek yang dibiayai dana SMI.
Pengembangan penyidikan dilakukan untuk kejar pihak lain yang diduga kuat terlibat dan bertanggungjawab alias tersangka baru.
Kontraktor proyek dipanggil untuk diperiksa Rabu (13/11/2024), namun tak hadir alias mangkir.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dikonfirmasi Rabu malam.”Iya (tidak hadir),”jawabnya singkat.
Siapa kontraktor proyek bermasalah yang rugikan negara Rp1,02 miliar ini, Juru Bicara Kejati Maluku masih merahasiakannya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejati Maluku, Sofyan Saleh mengatakan Tim Penyidik Pidsus akan kembali panggil kontraktor tersebut untuk diperiksa.
“Tidak datang, tapi nanti dipanggil ulang lagi,”jawab Sofyan via WhatApps Rabu malam.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi proyek talud penahan banjir di Kabupaten Buru Tahun 2020 ini, Penyidik Korps Adhyaksa sudah tetapkan dua orang ASN pada Dinas PUPR Maluku sebagai tersangka, masing-masing PPK inisial AM dan PPTK inisial AM.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/10/2024) lalu.
Proyek talud di Pulau Buru ini melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku ini bernilai kontrak sebesar Rp14,7 miliar.
Proyek ini gunakan anggaran pinjaman Pemprov Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun 2020 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi covid-19.
Namun dalam proses pengerjaannya, proyek dikerjakan tak sesuai karena terdapat kekurangan volume pekerjaan, namun anggaran malah dicairkan 100 persen.
Kekurangan volume pekerjaan proyek ini rinciannya galian tanah pondasi, urgan sendimen disertai pembangunan tanggul, urugan kembali sirtu padat, pembuatan tanggul penggelak, pekerjaan pas kawat bronjong, pekerjaan plesteran dan timbunan bahan pengisi.
Akibat perbuatan korupsi dalam pengerjaan proyek ini, negara alami kerugian keuangan sebesar 1.023.870.488 rupiah berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow