Kasus-kasus Berkaitan Pemprov Mengendap, Kejati Diadukan LIRA Maluku ke Jaksa Agung

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku adukan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Jaksa Agung RI.

Surat aduan resmi dilayangkan LIRA Maluku ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (14/11/2024).

Koordinator Wilayah (Korwil) LIRA Maluku, Jan Sariwating menjelaskan aduan yang dilayangkan ke Kejagung ini dilatarbelakangani kinerja Kejati Maluku dibawah kepemimpinan Agoes Soenarto Prasetyo selalu mendapat cibiran dan sentiment negative.

Hal itu disebabkan karena kebijakan-kebijakan yang diambil selalu tidak memenuhi ekspektasi masyarakat, yang pada giliranya masyarakat tidak lagi respect atas kinerja dari Korps Kejati itu sendiri.

Terutama dalam penanganan laporan kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan pemprov Maluku yang terkesan mengambang alias berjalan lamban.

Dalam surat aduan tersebut, LIRA paparkan laporan-laporan kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini masih mengambang dan belum tuntas di tindak lanjuti Kejati Maluku.

Antara lain, kasus dana Covid-19 tahun 2020-2021, dimana proses penyelidikan dimulai tahun 2023 dan sudah melakukan pemeriksaan atas sejumlah pimpinan OPD pada lingkup Pemprov Maluku.

“Kasus ini masih gelap dan tidak tahu persis kapan waktunya untuk dituntaskan,”tuturnya Kamis kepada terasmaluku.com.

Kemudian kasus dana hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku sebesar Rp2.5 miliar, dimulai penyelidikan ditahun 2023 ketika Kajati saat itu masih dijabat oleh Edward Kaban.

Oleh EK, kasus yang awalnya dilidik oleh bidang Intelejen dan telah ditemukan ada bukti-bukti pendukung kemudian dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk proses selanjutnya.

“Namun ketika terjadi pergantian Kajati dari EK ke ASP, kasus yang di proses oleh Pidsus mulai redup tidak lagi terdengar kabar beritanya,”paparnya.

Begitu juga kasus Pengelolaan Ruko Pasar Mardika Ambon. Ruko ini merupakan asset dari Pemrov Maluku yang pengoperasiannya diserahkan kepada Pihak ke-3 yaitu PT. Bumi Perkasa Timur (BPT)

BACA JUGA :  Bulog Datangkan 200 Ton Gula Pasir ke Ambon dan Ternate

Pengakuan dari pihak pedagang, mereka telah menyetor uang sewa sebesar Rp18.8 milyar ke managemen PT. BPT, namun dari PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah sebesar Rp. 5 miliar, tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan diantara kedua belah pihak.

“Kasus ini juga mengalami nasib yang sama dengan 2 kasus sebelumnya, sudah ada di meja Bidang Pidsus namun lagi-lagi masih kabur, entah kenapa kasus-kasus seperti ini masih mandeg tidak jelas penanganannya,”herannya.

Kasus-kasus tersebut kata dia, sudah bukan menjadi rahasia lagi, tapi sudah menjadi pembicaraan masyarakat bahkan sudah ada teriakan dari LSM, OKP supaya segera dituntaskan, tapi rupaya pihak Kejati menutup rapat-rapat telinganya tidak mau mendengar.

LIRA menduga, ada “sesuatu” yang telah terjadi, karena kasus-kasus ini semuanya menyangkut dan mengarah ke Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kami kira harus ada tindakan tegas dari Jaksa Agung sebagai Pimpinan Kejaksaan di Indonesia, untuk membenahi aparatur khususnya di Kejati Maluku agar citra korps Adyaksa tidak lagi tercoreng dimata masyarakat,”sambungnya.

LIRA pun desak Jaksa Agung segera lakukan evaluasi atas kinerja dari Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo.

“Bila perlu mencopot yang bersangkuta dan menggantikannya dengan penjabat baru yang selain punya integritas dalam penegakan hukum, tapi juga bisa mengembalikan marwah dari Korps Adyaksa yang saat ini sudah terpuruk di mata masyarakat Maluku,”pintanya.

Sebagai aktivis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di daerah ini, LIRA Maluku pastikan komitmen mereka jelas terus membantu aparat penegak hukum.

“Seirama dengan instruksi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih atas perilaku tercela dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan keuangan Negara/daerah,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA JUGA :  Satgas Yonif RK 136/TS Bantu Warga Percepat Pembangunan Masjid Al-Muhajirin Ory

**) Ikuti berita terbaru TERAS Maluku di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.