TERASMALUKU.COM,-AMBON– Senator asal Maluku, Bisri As Siddik Latuconsina, saat pertemuan dengan Kanwil ATR/BPN Maluku, mendorong untuk penyelesaian persoalan tanah hak ulayat masyarakat adat.
Dorongan tersebut disampaikan saat bertemu dengan Kanwil ATR/BPN Maluku dalam rangkaian reses DPD RI masa sidang I tahun 2024-2025 di kantor DPD RI Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kamis (14/11/2024).
“Kami mendengar laporan dan masukan terkait dengan progres apa aja yang selama ini mereka (ATR/BPN) sudah lakukan di Maluku dan alhamdulillah tadi semua laporannya sudah masuk,” kata Bisri Latuconsina kepada wartawan usai pertemuan dengan pihak Kanwil ATR/BPN Maluku.
Bisri memberikan apresiasi atas kinerja ATR BPN Maluku terkait dengan capaian-capaian yang telah dilakukan, seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ke depan, capaian-capaian yang telah diraih perlu untuk kembali dipertegas.
“Ada beberapa kendala yang mereka sampaikan dan Insya Allah akan menjadi bahan perjuangan kami dalam rangka untuk penertiban dan melaksanakan program PTSL di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Ia mengaku, terdapat beberapa kantor cabang ATR/BPN di kabupaten/kota di Maluku yang belum tersedia. Ini kemudian akan menjadi prioritas untuk disampaikan di Jakarta.
“Kepentingan Kami adalah bagaimana konflik antara masalah pertanahan di Maluku itu bisa terselesaikan dengan baik, dengan suksesnya program PTSL,” tambahnya.
Mantan Ketua KNPI Maluku ini mendorong agar program PTSL harus berjalan secara maksimal. Sehingga program Presiden RI Prabowo Subianto dalam pengembangan pemukiman, investasi, ketahanan pangan bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, ketersediaan dokumen-dokumen pendukung terkait dengan status kepemilikan tanah sangat penting untuk dimiliki masyarakat.
“Ada hal yang menjadi stressing kami adalah terkait dengan tanah-tanah ulayat milik masyarakat adat,” ungkapnya.
Persoalan tanah hak ulayat, menurut Bisri menjadi kewajibannya untuk diselesaikan. Ia juga akan memberikan proteksi kepada masyarakat hukum adat di seluruh provinsi Maluku.
“Tetapi untuk itu pun kami juga harus mendorong untuk semua pihak baik pemerintah provinsi kabupaten kota untuk membantu memfasilitasi sehingga kepemilikan ulayat itu kemudian bisa dipertegas dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Pertanahan di seluruh kabupaten kota,” harapnya.
Ia mengaku persoalan tanah hak ulayat menjadi prioritas dalam pembahasan saat pertemuan dengan BPN Maluku. “Ini yang mungkin menjadi prioritas dan fokus kami dalam pertemuan hari ini yang untuk kemudian nanti akan kami tindaklanjuti di kemudian hari,” ucapnya.
Bisri mengaku pihaknya juga menerima laporan terkait dengan konflik-konflik pertanahan. Salah satunya di desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Di Luhu, terjadi sengketa lahan petuanan masyarakat dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Tak hanya itu, ada juga masalah tanah di beberapa kabupaten, dan desa lainnya di Maluku yang sementara akan coba kami dorong dan harapan kami semua pihak bukan sekedar ATR BPN saja tapi pemerintah provinsi kabupaten kota juga harus ikut berpartisipasi,” pintanya.
Di sisi lain, Ia juga mendorong untuk adanya pertemuan rutin yang harus dilaksanakan minimal 6 bulan sekali antara pemerintah daerah atau kabupaten kota dengan Kanwil ATR BPN provinsi, maupun kabupaten kota.
“Pertemuan rutin ini penting agar program-program bisa berjalan dengan baik dan kita harus memproteksi hati masyarakat kita dengan membuat mereka kemudian ikut juga terlibat secara aktif untuk mendaftarkan hak-hak tanah dan kepemilikan mereka di Badan Pertanahan Nasional,” harapnya.
PTSL
Kanwil ATR/BPN Maluku memiliki dua program utama di tahun 2024. Pertama yaitu PTSL dengan target sebanyak 24.711 bidang. Program ini sudah selesai dilaksanakan. Kedua, yaitu program redistribusi tanah sebanyak 3.529 bidang. Program ini dalam proses penyelesaian dan targetnya pada November ini sudah selesai.
“Untuk PTSL itu untuk semua kalangan jadi terutama untuk masyarakat agar tanahnya didaftarkan di dalam kegiatan tersebut untuk kepastian hak atas tanahnya dan itu ada di 11 kabupaten kota. Sedangkan untuk redistribusi tanah itu untuk lokasi pelepasan kawasan, jadi dari kawasan hutan masuk ke APL itu kita tindak lanjuti dengan kegiatan reforma agraria,” ungkapnya.
Untuk bidang reforma agraria melalui kegiatan redistribusi telah mencapai 39.997 bidang. Jumlah ini dari tahun 2018 sampai dengan 2024.
“Untuk target 2025 kita belum penetapan tetapi target bidang itu mungkin tidak terlalu beda jauh dengan tahun 2024 jadi sama dengan PTSL maupun dengan redistribusi. Jadi targetnya tidak beda jauh,” tambahnya.
Penulis : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru TERAS Maluku di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow