Pj Kades di SBT Korupsi DD/ADD Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-RR, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) jadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 hingga 2020.

Kasus ini diusut Kejaksaan Negeri SBT.

“Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.702.687.251,-,”ungkap Kasi Intelijen Kejari SBT, Victor Mailoa, Selasa (19/11/2024).

Dijelaskan, kasus ini sudah resmi Tahap II atau tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penuntut Umum pada Senin (18/11/2024). Tahap II dilangsungkan di kantor Kejari SBT.

“Hari Senin 18 November 2024 telah dilakukan penyerahan tersangka inisial RR dan Barang Bukti (Tahap II),”terangnya.

Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh hari) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024,”sambungnya.

PAsca Tahap II, lanjut dia, Tim Penuntut Umum Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru TERAS Maluku di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Tantangan Pemulihan Ekonomi Maluku 2022

No More Posts Available.

No more pages to load.