TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua kasus dugaan korupsi berkaitan Pemprov Maluku masih berkutat di tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Adalah kasus Covid-19 dan Ruko Mardika Ambon
Kejati Maluku menyatakan terkait kasus Covid-19 telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD dan pihak-pihak terkait lainnya serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan beberapa OPD yang belum memberikan keterangan.
“Guna menemukan peristiwa pidana,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangan resminya Senin (18/11/2024).
Sedangkan Kasus Ruko Mardika, Tim sedang memeriksa para pihak untuk mendapatkan informasi, data dan keterangan terhadap status dan kedudukan tanah Kawasan Pasar Mardika berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian melakukan cross check terhadap Nilai Asset Daerah Khususnya Asset Kawasan Pasar Mardika yang diduga dibagi dalam 3 pengelolaan.
“(serta) melakukan pencarian informasi kepada para pihak terkait Legal Standing Status Tanah dan Hubungan Yurisdiksi Keperdataan dalam Kawasan Pasar Mardika,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow