Pakai Narkoba, Dua Oknum PNS di Ambon Ditangkap Polisi

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pakai narkoba jenis sabu-sabu, dua orang oknum PNS di Kota Ambon ditangkap aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku.

Adalah NH (39) alias Nago warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing dan HSL alias Aneke (39) warga Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

NH dan HSL diciduk dilokasi berbeda pada Selasa (19/11/2024).

NH

NH lebih dulu diciduk di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT setelah dibuntuti tim opsnal.

“Paketan narkotika yang diberikan pelaku disimpan dalam dus rokok surya warna coklat yang dibalut dengan plastik klem bening dan di bungkus menggunakan tisu putih,”terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan pengakuan Nago, narkotika golongan I bukan tanaman ini milik Pormes yang hingga kini masih dalam penyelidikan tim opsnal.

“Untuk pemilik narkotika saat ini dalam penyelidikan,”sambungnya.

Sementara HSL, wanita berusia 39 tahun diringkus pada pukul 00.30 WIT di kediamannya Jalan Da Silva Gang 2.

HS

“Saat penggeledahan tim tidak menemukan barang narkotika, namun ketika tim memeriksa HP yang bersangkutan ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika,”bebernya.

Mendapati bukti permulaan, HS kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi secara intensif.
Hasilnya, HS mengakui memakai sabu-sabu milik Jifty.

HS juga mengaku telah menaruh satu paket narkotika di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon.

“Barang narkotika itu ditaruh di tempat rahasia, di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja Karang Panjang,”terangnya.

Setelah mendapatkan pengakuan Aneke, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk mengambilnya. Kemudian ditemukan bungkusan permen alpenliebe.

“Di dalam bungkusan permen alpenliebe terdapat 1 paket sabu-sabu berukuran kecil yang di isi menggunakan plastik klem bening,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Danlanud Pattimura Dan Komunitas Bandara Antisipasi Penyebaran Virus Corona Lewat Jalur Udara

Untuk pemilik narkotika yaitu Jifty dalam penyelidikan.

NH dan HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow