Pos pemantauan Gunung Api Banda di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi Maluku, menutup jalur pendakian untuk sementara waktu, berdasarkan status gunung yang masuk level II atau waspada.
“Saat ini kita telah menutup jalur pendakian Gunung Api Banda terhitung sejak 18 November 2024, karena peningkatan aktivitas kegempaan vulkanik, ” kata Johan Hasan Koordinator pos pengamatan Gunung Api Banda, Jumat (22/11/2024) seperti dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan, pemantauan visual Gunung Api Banda periode 1 Agustus 2024 hingga 17 November 2024, terlihat jelas hingga tertutup kabut, teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tipis tinggi sekitar 20 — 30 m dari puncak.
Aktivitas kegempaan yang terekam pada periode tanggal 1 Agustus 2024 hingga17 November 2024 adalah 11 kali gempa vulkanik dangkal, 541 kali gempa vulkanik dalam, 46 kali gempa tektonik lokal, dan 250 kali gempa tektonik jauh (tiga diantaranya merupakan gempa terasa, berskala I-II MMI).
Ia menyebutkan, rata- data per hari aktivitas gempa mencapai 13 hingga 30 kali, bahkan mencapai 40 kali tertinggi per hari.
“Kita mengikuti tren perkembangan gempa vulkanik sejak 1 Agustus sampai November 2024, proses mengalami peningkatan, harapannya aktivitas gempa menurun agar kondisi seperti semula,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat, pengunjung atau wisatawan tidak beraktivitas di dalam radius 1 km dari puncak Gunung Api Banda.
Upaya tersebut untuk menghindari potensi ancaman jika terjadi letusan yang dapat berupa lontaran batu pijar, aliran/guguran lava, awan panas, dan/atau gas beracun.
“Untuk aktivitas masyarakat di Pulau Banda saat ini seperti biasanya normal, kita hanya menutup jalur pendakian,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengimbau masyarakat Banda Neira untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa atas status Gunung Api Banda yang telah masuk level II atau waspada.
“Kami mengimbau masyarakat untuk jangan panik dan tetap beraktivitas seperti biasa seperti ke sekolah, melaut, berdagang dan sebagainya,” kata Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa.
Hal itu dikatakannya melalui Surat Edaran Nomor 361/55/SE/2024 tertanggal 20 November 2024.
Masyarakat juga diimbau agar menjaga kondusivitas suasana dengan tidak menyebarkan narasi bohong atau hoaks dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya.
Pewarta : Penina Fiolana Mayaut/Antara
Editor : Triono Subagyo