TERASMALUKU.COM,-Oknum KPPS diduga pelaku coblos Surat Suara Sisa di TPS 42 Desa Batu Merah RT 006 RW 09 yang berada di kawasan Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sudah diamankan Gakumdu, Rabu (27/11/2024) pasca tertangkap basah.
BACA JUGA : Aksi Coblos Surat Suara Sisa di TPS Kebun Cengkih Ambon Tertangkap Basah, Ini Kata Bawaslu
Aksi coblos surat suara sisa ini tertangkap basah warga saat digrebek dan videonya viral.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan terkait dugaan kecurangan diduga dilakukan oleh oknum KPPS itu sudah ditangani Gakumdu.
Tiga orang langsung diamankan Gakumdu beberapa saat pasca aksi itu tertangkap basah dan langsung dibawa ke kantor Bawaslu Kota Ambon.
“3 orang diamankan tadi (yaitu) Ketua KPPS, anggota KPPS 6 (pelaku coblos) dan orang mengambil video statusnya sebagai saksi, pelaku sudah dibawah ke kantor bawaslu Kota Ambon,”ungkapnya menjawab terasmaluku.com dikonfirmasi via seluler Rabu sore.
Sempat diamankan, Ketua KPPS kemudian dikembalikan ke TPS untuk rampungkan proses tahapan pungut hitung.
Nantinya, setelah seluruh tahapan di TPS rampung, Ketua beserta anggota KPPS akan dipanggil ke Bawaslu Kota Ambon untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran itu.
“Nanti semua akan dipanggil Bawaslu Kota Ambon untuk klarifikasi setelah semua proses tahapan di TPS rampung,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow