Waduh, Warga TPS 31 Galunggung yang tak Dapat Undangan Coblos, Disuruh Foto Copy KTP

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Sejumlah warga yang akan mencoblos di TPS 31 (kawasan SMA Negeri 11 Ambon/Galunggung, Batu Merah) mengeluh karena tak dapat surat pemberitahuan pemungutan suara pemilihan serentak dari KPPS.

Sudah tak dapat undangan model C.Pemberitahuan-Kwk, warga yang terdaftar di DPT, malah dibuat kesulitan. Mereka yang hendak menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP kembali disuruh untuk mengkopy e-KTP, sementara banyak tempat usaha foto copy yang tutup.

“Seng bisa (bawa) KTP (asli) saja. Dong suruh foto copy lai,” kata Man, yang terlihat sedang mencari tempat foto copy di ruas jalan Kebun Cengkih. “Tempat foto copy yang di atas (kebun cengkih) tutup,” kata dia yang mengaku akan mengecek tempat foto copy lainnya di jalan Jenderal Sudirman.

Terasmaluku.com yang mengikuti pria 47 tahun ini dari belakang mendapati tempat foto copy yang dituju pun terlihat tutup. Ia kemudian mencari tempat foto copy lainnya. “Katanya (Foto copy KTP) untuk dong (KPPS) pung dokumen,” tambahnya.

Terkait permasalahan itu, Ketua Bawaslu provinsi Maluku, Subair, menjelaskan, pemilih DPT yang tidak mendapat C.6 Pemberitahuan tetap dapat mencoblos dengan menunjukkan e-KTP, atau biodata kependudukan yang minimal mencakup nama, TTL dan foto.

“Petugas KPPS selanjutnya harus memastikan kesesuaian data yang bersangkutan dengan menunjukkan mengecek DPT online,” ungkapnya.

Justru, lanjut Subair, yang berpotensi menjadi masalah adalah pemilih DPT yang mendapat C.6 atau surat pemberitahuan. “Karena berdasarkan hasil pengawasan kami, sebagian besar KPPS menerima pemilih untuk mencoblos hanya dengan menunjukkan C.6 Surat Pemberitahuan. Aturannya, pemilih yang datang ke TPS membawa C.6 dan harus dapat menunjukkan KTPel atau biodata kependudukan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ganjar Nginap di Rumah Petani Gunungkidul, Warga; Kaya Ketiban Pulung

Terpisah, Daim Baco Rahawarin, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Provinsi Maluku, menambahkan, warga yang terdaftar di DPT tidak perlu membawa foto copy e-KTP.

Warga yang tidak mendapatkan undangan namun terdaftar di DPT cukup melaporkan dan menunjukan e-KTP. “Cukup menunjukan KTP asli saja, tidak perlu lagi bawa yang foto copy, kan tinggal foto KTP mereka saja pakai kamera ponsel,” tambahnya. (***)

 

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.