Mucikari TPPO Ditangkap Polres Tanimbar

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang wanita berusia 47 tahun inisial AS diciduk aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

AS merupakan mucikari pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang terjadi di Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan terhadap korban berinisial CR (18).

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya menerangkan, Pelaku inisial AS diciduk saat sedang melakukan transaksi dengan lelaki hidung belang di rumahnya.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 tepatnya berada di salah satu kamar rumah milik Pelaku yang beralamat di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkapnya melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari Selasa (3/12/24).

Dari hasil penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp300.000,-  dari hasil penjualan korban dan tiga unit Hp.

Dalam prakteknya, korban yang berinisial CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000., dan pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000., per satu pelanggan.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi warga.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Pelaku bahkan mengungkapkan selain korban inisial CR (18), adapula 3 korban lainnya yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang.

“Hal itu dilakukan oleh Pelaku karena terdesak ekonomi, hingga pada akhirnya ia tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena dapat menghasilkan uang yang cepat dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang,”jelasnya.

BACA JUGA :  Balon Bupati Malra Thaher Hanubun Unggul dalam Survei

Pelaku inisial AS ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polres jalani penahanan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana.

“Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak Tahun 2023 hingga sampai dengan tanggal 24 November 2024.

Terkait korban, lanjut dia, saat ini telah dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.