TERASMALUKU.COM,-AMBON-Hasil Pilkada Serentak 2024 dari 6 kabupaten di Maluku digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan update Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau gugatan yang terregister di MK per-Selasa (10/12/2024), ada enam kabupaten di Maluku yang hasil Pilkada-nya digugat Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati yang kalah.
Adalah Kepulauan Aru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Maluku Barat Daya (MBD), Buru dan Kepulauan Tanimbar.
“Sesuai dengan data rekapan sampai dengan tanggal 10 November 2024 ada 6 gugatan permohonan pembatalan hasil penetapan perolehan suara pada 6 kabupaten di Maluku,”ungkap Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji menjawab terasmaluku.com Selasa sore via WhatApps.
Hasil Pilkada Kepulauan Aru digugat Paslon Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh. Hasil Pilkada Buru Selatan digugat Paslon Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.
Hasil Pilkada Maluku Tengah digugat Paslon Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam. Hasil Pilkada MBD digugat Paslon Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A Pelata
Hasil Pilkada Buru digugat Paslon Amus Besan dan Hamsah Buton, Hasil Pilkada KKT digugat Paslon Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan.
Termohon dalam gugatan adalah KPU masing-masing kabupaten.
“Nanti yang akan digugat KPU sebagai Termohon, dan pihak yang dimenangkan sebagai peraih surat suara tertinggi dapat menjadi pihak terkait. Selain itu, dari sisi pengawsan Bawaslu akan memberikan keterangan dalam persidangan ke MK,”terang Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Maluku ini.
Sekedar tahu, sebelumnya, KPU Kepulauan Aru tetapkan Timotius Kaidel-Mohammad Dumpa sebagai pemenang, KPU Buru Selatan sebelumnya tetapkan La Hamidi-Gerson Elieser Selsily sebagai pemenang Pilkada 2024.
KPU Malteng sebelumnya tetapkan Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawamatta sebagai pemenang, KPU MBD sebelumnya tetapkan Benjamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kiikly sebagai pemenang Pilkada 2024.
KPU Buru sebelumnya tetapkan Ikram Umasugi-Soedarmono sebagai pemenang dan KPU KKT sebelumnya tetapkan Ricky Jeuwerisa-Juliana Ratuanak sebagai pemenang Pilkada 2024.
“Gugatan diajukan setelah KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil penetapan, karena SK hasil penetapan itu akan menjadi objek sengketa di MK,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow