Ini Penjelasan KPU Maluku Terkait Mekanisme Penetapan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024

oleh
Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji

TERASMALUKU.COM-AMBON-Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dibagi dalam dua mekanisme.

BACA JUGA : Hasil Pilkada 6 Kabupaten di Maluku Digugat ke MK

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Sangadji menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, mekanisme pertama yaitu penetapan Paslon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan alias tanpa sengketa.

“Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih maupun Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (tanpa sengketa) dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,”terangnya dikonfirmasi Terasmaluku.com Selasa (10/12/2024).

Sementara mekanisme kedua yaitu penetapan Paslon Terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) alias disengketakan.

Dengan kata lain, sesuai mekanisme kedua ini penetapan Kepala Daerah Terpilih baru dapat dilakukan setelah adanya putusan dari MK.

“Paling lama tiga hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU,”tandas Komisioner KPu Maluku ini.

Hingga Selasa (10/12/2024) ini, tercatat ada 6 kabupaten di Maluku yang hasil Pilkada-nya disengketakan karena telah resmi teregistrasi di MK.

Ke-6 kabupaten tersebut rinciannya Maluku Tengah, Kepulauan Aru, Buru Selatan, Maluku Barat Daya (MBD), Buru dan Kepulauan Tanimbar.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Hilang Kendali Saat Melaju, Mobil Ini Terjun ke Pekarangan Warga Nania Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.