TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Rohani Vanath–Maja Rumatiga gugat hasil Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji membenarkannya.
Gugatan atau Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan Paslon Rohani Vanath–Maja Rumatiga selaku Pemohon ini resmi terdaftar di MK dengan nomor 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan Termohon KPU SBT.
Sebelumnya, KPU SBT tetapkan tetapkan Paslon Fachri Husni Alkatiri–Muh. Miftah Thoha R. Wattimena sebagai pemenang Pilkada SBT Tahun 2024 dengan perolehan 21.993 suara.
Sementara Paslon Vanath-Rumatiga kantongi 21.365 suara. Selisih suara kedua Paslon ini tercatat hanya sebesar 628 suara.
Hingga Rabu (11/12/2024) kata Almudtasir, tercatat ada 8 kabupaten/kota di Maluku yang hasil Pilkada 2024-nya digugat ke MK.
“Jumlah gugatan MK dari Provinsi Maluku total 11 gugatan dari 8 kabupaten/kota,”terang Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku ini via WhatApps Rabu malam menjawab terasmaluku.com.
Gugatan terupdate yang didaftar ke MK adalah dari Kabupaten SBT dan Kota Ambon susul Kabupaten Kepulauan Aru, Buru Selatan. Maluku Tengah, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru.
Untuk Kota Ambon, gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Ambon 2024 diajukan Paslon M. Tady Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay.
Gugatan terbanyak dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan jumlah 3, Kabupaten Buru 2 gugatan setelah Paslon Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim susul ajukan gugatan pada Rabu tadi, sedangkan sisanya masing-masing 1 gugatan.
Sebelumnya diberitakan, hasil Pilkada Kepulauan Aru digugat Paslon Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh. Hasil Pilkada Buru Selatan digugat Paslon Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.
BACA JUGA : Hasil Pilkada 6 Kabupaten di Maluku Digugat ke MK
Hasil Pilkada Maluku Tengah digugat Paslon Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam. Hasil Pilkada MBD digugat Paslon Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A Pelata
Hasil Pilkada Buru digugat Paslon Amus Besan dan Hamsah Buton, Hasil Pilkada KKT digugat Paslon Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan.
Termohon dalam gugatan adalah KPU masing-masing kabupaten.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow