Sudah Gelar Perkara, Tersangka Korupsi Bansos Covid di Kabupaten SBB Belum Ditetapkan, Ini Penyebabnya

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Gelar perkara sudah dilakukan. Siapa tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial bantuan tak terduga (Bansos BTT) Tahun 2020 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ?

BACA JUGA : Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp19 Miliar di Kabupaten SBB

Kejaksaan Negeri SBB bersama Kejati Maluku, Kamis (12/12/2024) lakukan gelar perkara atas kasus korupsi Bansos BTT Tahun 2020 senilai Rp19 miliar di Kabupaten SBB. Bansos ini untuk penanganan covid-19.

Gelar perkara ini dilakukan setelah tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari SBB rampung.

Meski sudah dilakukan gelar perkara, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Alasanya, Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara kasus ini oleh ahli.

Ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBB, Asmin Hamzah dikonfirmasi Jumat (13/12/2024).

Kasi Pidsus Kejari SBB, Asmin Hamzah

“Belum (tetapkan tersangka), intinya masih menunggu hitungan dari ahli,”ungkap Asmin menjawab terasmaluku.com via WhatApps, Jumat sore.

Ahli yang hitung kerugian negara kasus ini kata Asmin adalah auditor internal dari Kejati Maluku.

“Ahli dari auditor internal dari Kejati Maluku, sudah legal dalam sidang pemberian keterangan ahli saat sidang dalam perkara lain yang putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui oleh majelis hakim,”terangnya lebih lanjut.

Menyinggung saksi-saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, kata dia ada 130 saksi yang telah digarap Tim Penyidik.

“Saksi yang diperiksa 130 saksi,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Tahun 2020 bansos BTT dalam bentuk sembako diberikan kepada masyarakat di Kabupaten SBB untuk penanganan covid-19 ditangani Dinas Sosial setempat.

Anggaran Bansos BTT ini bersumber dari dana refocusing OPD Pemkab SBB dan dana sharing dari Provinsi.

Sesuai RAB, bansos harusnya disalurkan kepada kurang lebih 13ribu masyarakat penerima di 11 kecamatan di SBB. Penyaluran Bansos ini dibagi dalam 6 tahap sesuai pentunjuk teknis (juknis)-nya.

BACA JUGA :  Jabatan Dirut PDAM Ambon Dilelang

Bansos yang diberikan dalam bentuk sembako terdiri beras 10 kilogram, mie instan 5 bungkus, susu dua kaleng, gula dan minyak kelapa masing-masing sekilo.

“Dinas Sosial ini bagi terhadap kurang lebih sekitar 13ribu penerima bansos, sesuai daftar nama tersebar di 11 kecematan di Seram Bagian Barat. Sesuai RAB, rencana pembagian itu dibagi enam tahap,”jelas Asmin (8/10/2024).

Namun, hingga seluruh anggaran dicairkan, hanya 4 tahap penyaluran yang dilakukan, itupun penyalurannya tak merata alias tak sesuai.

“Tetapi sesuai bukti pencairan, dana BTT yang sudah dicairkan ini hanya dilakukan tahap 1 sampai dengan tahap 4. Sesuai dengan peruntukannya (RAB) harusnya 6 tahap, tapi mereka tidak bagi sampai 6 tahap, hanya pada tahap 1 saja itu pun bervariasi ada yang satu kecamatan perdesa hanya dapat dana bantuan tahap 1 dan 2, sedangkan sembako untuk tahap 4 dan 6 itu tidak ada di beberapa sebagian desa di 11 kecamatan,”bebernya.

Dalam penyaluran bansos, Dinsos SBB gandeng distributor setempat.

“Mereka tunjuk distributor toko di SBB. Nah ini kita harus telusuri terhadap barang-barang sesuai juknis enam tahap ini yang tidak dibawa (salurkan) ini uangnya dikemanakan?,”ujarnya.

Atas hasil penyelidikan, jaksa sudah kantongi bukti permulaan adanya indikasi perbuatan pidana sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Alasan naik penyidikan ini karena bukti permulaan awal sudah kita kantongi,”sambungnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.