TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kemenangan pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku Tahun 2024 dipastikan tak digugat oleh dua pasangan calon yang kalah.
BACA JUGA : Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Resmi Menangkan Pilgub Maluku 2024
Kepastian ini disampaikan KPU Maluku menyusul hingga Kamis 12 Desember 2024 atau batas akhir pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) untuk Pilgub Maluku, tak ada paslon kalah yang ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hendrik-Vanath sebelumnya melalui rapat pleno KPU Maluku pada Senin (9/12/2024) ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Maluku 2024.
“Iya benar (tidak ada gugatan),”kata Ketua KPU Maluku, Shadek Fuad menjawab terasmaluku.com, Sabtu (14/12/2024) via WhatsApp.
Karena tak ada gugatan, dipastikan Hendrik-Vanath akan ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Maluku Terpilih.
Namun untuk penetapan Gubernur-Wagub Maluku Terpilih hasil Pilkada 2024 ini kata dia lebih lanjut, akan dilakukan setelah KPU menerima pemberitahuan secara resmi dari MK.
Tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK diterima, barulah KPU Maluku bisa tetapkan Hendrik-Vanath sebagai Gubernur-Wagub Terpilih.
Ini sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 terkait mekanisme penetapan Kepala Daerah Terpilih tanpa permohonan PHP alias tanpa sengketa.
BACA JUGA : Ini Penjelasan KPU Maluku Terkait Mekanisme Penetapan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024
“Menunggu pemberitahuan resmi dari MK ke KPU. Kalau sudah ada surat resmi, paling lambat 3 hari setelahnya (baru bisa ditetapkan),”tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Sangadji.
“Benar, bagi daerah yang tidak ada gugatan pembatalan keputusan perolehan hasil ke MK, akan dilakukan penetapan paslon terpilih setelah MK menyampaikan pemberitahuan perkara yang teregister dalam Buku Registerasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. 3 (tiga) hari paling lambat setelah itu, KPU Provinsi Maluku akan menetapkan paslon terpilih. Calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak yang diperoleh paslon berdasarkan penetapan hasil perolehan suara oleh KPU,”terang Almudatsir terpisah.
Sebelumnya diberitakan, Pasangan Hendrik-Vanath resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku Tahun 2024.
Berdasarkan rapat pleno penetapan hasil Pilgub Maluku Tahun 2024 oleh KPU Maluku, Senin (9/12/2024) pagi pukul 06.35 WIT, Pasangan Hendrik-Vanath total meraih 437.379 suara.
Paslon Nomor Urut 3 dengan jargon “Lawamena” ini catatkan kemenangan di 8 dari 11 kabupaten/kota se-Maluku pada helatan Pilkada Serentak 2024.
Hendrik-Vanath menang di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB), Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD).
Sementara Paslon Nomor Urut 1 Jefry A. Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas kantongi total 249.013 suara dan Paslon Nomor Urut 2 Murad Ismail-Michael Wattimena total kantongi 236.377 suara.
Total suara sah 922.769, suara tidak sah 17.021, suara sah dan tidak sah 939.790.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow