TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sita barang bukti uang tunai senilai Rp150 juta dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra, Kamis (19/12/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Malra terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong pada Tahun Anggaran 2022.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000.000 dari rekening Bank Maluku milik panitia pembangunan masjid nurul janah Ohoi Nerong,”ungkapnya.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Malra Nomor Print-03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tanggal 16 Desember 2024
“Penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,”terangnya.
Setelah disita, tim penyidik Kejari langsung menyerahkan barang bukti uang tunai tersebut kepada Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Malra untuk dititip di rekening penitipan Kejari melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Tual.
Kasus Posisi
Lebih jauh dijelaskan, pada tahun 2022, Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong ajukan proposal pembangunan masjid tersebut ke Pemda Kabupaten Malra melalui Kepala Bagian Kesejahateraan (Biro Kesra). Proposal ditandatangani Ketua Panitia Abdul Hamid Ngilitubun dan Bendahara Mela Fitriyani Baranyanan.
Panitia ini dibentuk 29 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor : 470/O.N/2021 ditandatangani Zidni Noor Refra.
Gayung bersambut, proposal disetujui.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Tahun 2022 yang disetujui oleh Pemda Malra sebesar Rp1.000.000.000,00 atau 1 miliar rupiah.
Dalam pelaksanaannya, progress pembangunan Masjid yang seharusnya bisa diselesaikan di tahun 2023 menjadi terbengkalai dan seluruh anggaran hibah pembangunan masjid tersebut telah dicairkan 100 persen.
“Tetapi sampai saat ini pembagunan masjid tersebut tidak sesuai dengan realisasi pembangunan yang ada di lapangan dan tidak dapat digunakan,”bebernya.
Kasus berstatus tahap penyidikan ini belum ada penetapan tersangka.
Sebelumnya, terkait penyidikan kasus ini, Tim Penyidik Kejari setempat juga telah melakukan penggeledahan di kantor BPKAD dan Biro Kesra Pemkab Malra yang berada di Kantor Bupati.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ruang BPKAD dan Biro Kesra Malra Digeledah Jaksa
Dari penggeledahan tersebut, puluhan dokumen berkaitan dengan dana hibah untuk pembangunan masjid dimaksud disita Tim Penyidik Korps Adhyaksa.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow