Oknum Anggota Polsek KPYS Aniaya Pengemudi Mobil, Polresta Ambon Ambil Tindakan Tegas, Ini Kronologisnya

oleh
Foto : Tangkapan Layar

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sejumlah anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon lakukan kekerasan terhadap seorang pengemudi mobil di jalan raya Kota Ambon, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA : Miras Sopi Picu Penganiayaan Sesama Mahasiswa Unpatti, Tiga Pelaku Ditangkap Polresta Ambon

Kejadian ini terekam kamera warga dan videonya viral. Pengemudi mobil yang jadi korban ini belakangan diketahui bernama Rizal Serang.

Dari video viral berudrasi 1 menit 19 detik itu, terlihat seorang anggota Polsek memukul bagian depan (kap) mobil sebelum akhirnya memaksa bukakan pintu mobil dan mendorong pengemudi.

Pengemudi kemudian keluar dari mobil, sementara anggota Polsek tersebut masuk ke mobil.

Tak berapa lama, seorang anggota lainnya datang dan langsung merobohkan pengemudi mobil tersebut. Disusul seorang anggota Polsek lainnya datang langsung memborgol pengemudi mobil dan membawanya ke Polsek.

Kejadian tersebut sempat menarik perhatian warga yang ada maupun yang sedang melintas di kawasan tersebut.

Atas persoalan ini, Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Driyano Ibrahim secara tegas juga menyayangkan ulah anggota Polsek jajarannya itu.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim

“Menyikapi kejadian yang terjadi kemarin hari Jumat sore di depan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, saya sangat menyayangkan kejadian ini terjadi,”ucap Kapolresta dalam video berdurasi 2 menit 5 detik, Sabtu (21/12/2024).

Dipastikannya, tindakan tegas terhadap tiga oknum anggota Polsek KPYS Ambon sudah diambil.

“Sudah ada tindak lanjut dari Polresta Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease, dalam hal ini kami segera melakukan tindakan yaitu mengamankan ketiga oknum anggota yang melakukan kesalahan langsung memeriksa dan langsung menempatkan di tempat khusus di sel Polresta Ambon,”tuturnya.

Langkah cepat yang diambil ini untuk jaga situasi tetap kondusif. “Dan kami dengan seadil-adilnya menerapkan hukum bagi anggota yang melakukan kesalahan,”tandasnya.

BACA JUGA :  Survei Parameter Konsultindo : Warga Kota Ambon Puas Dengan Kinerja Pemerintah

Kapolresta juga sampaikan permohonan maaf terhadap korban.

Kronologis

Terpisah, Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay menjelaskan, kasus ini diproses berdasarkan laporan Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang mendatangi kantor SPKT Polda Maluku, Jumat (20/12/2024) malam pukul 22.30 WIT.

Kejadiannya itu berawal pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIT tepatnya depan Alfami Jln. Sam Ratulangi, dimana korban sedang mengendarai mobilnya menuju ke Pelabuhan Yosudarso Ambon, pada saat itu kondisi jalan macet.

Sementara anggota KPYS sedang melakukan rekayasa lalu lintas.

Karena kemacetan, mobil warna silver dikendarai korban akan menuju ke arah pelabuhan lalu diarahkan oleh Bripka EW untuk berputar lagi di Jl. A.M Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan.

Namun korban menurunkan kaca mobil dan berkata “Jangan nepotisme pak, kenapa mobil lain boleh beta (saya) mobil tidak boleh”.

Bripka EW lantas sampaikan satu mobil berhasil lewat karena dirinya sedang minum. Bripka EW kemudian kembali meminta korban putar arah ke jalan A.M Sangadji.

Setelah itu korban mendorong Bripka EW menggunakan mobil dan Bripka EW memukul kap mobil sebanyak 1 kali.

Korban setelah itu kembali mendorong Bripka EW menggunakan mobil dan Bripka EW kembali memukul mobil sebanyak 1 kali dan Bripka EW menarik korban keluar dari mobil dan mobil diamankan dipolsek KPYS.

Dengan kondisi Bripka EW sudah dikursi mobil dari seberang jalan muncul oknum anggota Aipda JT secara spontan menarik korban sampai mengakibatkan korban terjatuh, namun sempat memegang baju dan tangan korban.

Kemudian datang Bripda SD untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Polsek KPYS.

BACA JUGA :  Dilema Petani, Yakin Saja Tak Cukup, Hasil Organik Juga Butuh Sertifikat

Atas kejadian tersebut, saat ini sudah ditangani Propam Polresta Ambon.

“Langkah-langkah yang sudah diambil, Polresta mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta, menempatkan 3 oknum anggota dalam Tempat Khusus (Patsus),”jelasnya, Sabtu sore.

Sementara korban juga sudah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti elektornik berupa video juga sudah diamankan.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.