Kapolsek KPYS Ambon Dicopot Buntut Tiga Oknum Anggota Aniaya Warga

oleh
Foto : Tangkapan Layar

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan resmi copot AKP. Aditya Bambang Sundawa dari jabatan Kapolsek KPYS Ambon, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan tiga anggota Polsek tersebut terhadap seorang pengemudi mobil.

BACA JUGA : Oknum Anggota Polsek KPYS Aniaya Pengemudi Mobil, Polresta Ambon Ambil Tindakan Tegas, Ini Kronologisnya

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla

“Hari ini Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Selasa (24/12/2024) di Ambon.

AKP. Bambang dimutasikan ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.

Sementara jabatan Kapolsek KPYS kini diemban AKP. Ryando Ervandes Lubis. AKP Ryando sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

“Bapak Kapolda juga menginstruksikan agar tahapan serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari ini,”sambungnya.

Sementara terhadap tiga oknum anggota Polsek KPYS pelaku penganiayaan masing-masing Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD diproses hukum juga diproses secara kode etik.

Kapolda Maluku sangat menyesalkan kejadian itu. Apalagi Kapolda sering kali mengingatkan setiap personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat.

Menurut Kapolda, tugas utama Polri yaitu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Olehnya itu, setiap anggota wajib menjalani komunikasi yang baik dengan masyarakat.

“Kalau tidak bisa membantu banyak orang bantulah beberapa orang, kalau tidak bisa bantu beberapa orang bantulah satu orang, kalau tidak bisa bantu satu orang maka janganlah menyakiti dan menyusahkan orang, pasti orang akan sayang pada kalian dan tidak akan menyakiti kalian, itu penekanan pada setiap kegiatan bersama dengan personil,”ujarnya.

Masih kata Juru Bicara Polda Maluku ini, sejak awal kasus ini terjadi, Kapolda telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum tiga oknum polisi tersebut. “Dan saat ini mereka sudah ditahan di tempat khusus,”tandasnya.

BACA JUGA :  Terdampak Covid-19, Walikota Berikan Bantuan Laptop Ke Lapas Ambon

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon lakukan kekerasan terhadap seorang pengemudi mobil di jalan raya Kota Ambon, Jumat (20/12/2024).

Kejadian ini terekam kamera warga dan videonya viral. Pengemudi mobil yang jadi korban ini belakangan diketahui bernama Rizal Serang.

Dari video viral berudrasi 1 menit 19 detik itu, terlihat seorang anggota Polsek memukul bagian depan (kap) mobil sebelum akhirnya memaksa bukakan pintu mobil dan mendorong pengemudi.

Pengemudi kemudian keluar dari mobil, sementara anggota Polsek tersebut masuk ke mobil.

Tak berapa lama, seorang anggota lainnya datang dan langsung merobohkan pengemudi mobil tersebut. Disusul seorang anggota Polsek lainnya datang langsung memborgol pengemudi mobil dan membawanya ke Polsek.

Kejadian tersebut sempat menarik perhatian warga yang ada maupun yang sedang melintas di kawasan tersebut.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.