Setubuhi Pelajar PKL, Oknum Lurah di Tanimbar Ditangkap Polisi, Terancam Dipenjara 15 Tahun

oleh
Tersangka GL

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang oknum Lurah inisial GL (48) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya menjelaskan, oknum Lurah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, pihak Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada GL (48), yang sebelumnya telah melalui tahapan proses penetapan tersangka”ungkapnya Selasa (24/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari menjelaskan, korban perbuatan bejat oknum Lurah ini masih dibawah umur inisial GL (16) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Tanimbar. Korban baru saja memulai Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan Saumlaki.

Tersangka setubuhi korban pada Jumat (6/12/2024) lalu. Tersangka iming-imingi korban dengan sejumlah uang untuk lancarkan aksi bejatnya itu.

“Dengan iming-iming sejumlah uang, Lurah membawa Anak korban ke penginapan untuk memaksa dirinya melayani nafsu bejatnya tersebut,”bebernya.

Anak korban yang tidak mampu menolak bujuk rayu dan paksaan, akhirnya melayani nafsu bejat sang Lurah di Penginapan Seira yang menjadi tempat pilihan sang Lurah.

Bahkan ruangan kerja tersangka juga digunakan untuk lakukan aksi bejat tersebut.

“Tersangka kembali melakukan upaya paksa dengan mencabuli Anak korban di ruangan kerjanya, setelah itu tersangka memberikan sejumlah uang kepada Anak korban sebagai uang tutup mulut,”jelasnya.

Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ini belakangan terungkap setelah korban buka mulut menceritakan kepada pacarnya.

Dari situ, pacar korban lantas laporkan ke orang tua korban.

“Karena orang tuanya tidak terima atas perbuatan pelaku yang masih merupakan keluarga dan dikenal baik bahkan rumah mereka tidak begitu berjauhan, seketika itu juga mendatangi rumah Lurah hingga melampiaskan kekesalannya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap Lurah yang tidak bermoral itu,”sambungnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Yang mana ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak lima milyar rupiah,”jelasnya.

Atas kasus ini, pihak Unit PPA Reskirm Polres Tanimbar masih melakukan Penyidikan lebih lanjut.

Ia menghimbau apabila terdapat korban-korban lainnya agar tidak perlu takut atau malu untuk dapat memberikan keterangannya.

“Sehingga kejahatan seperti ini dapat dihentikan dan pelaku dapat disadarkan atas perbuatannya dan tentunya hal itu juga dapat mencegah adanya pelaku-pelaku lainnya,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.