TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyelundupan 92 gram sabu-sabu ke Ambon digagalkan BNNP Maluku. Satu orang tersangka ditangkap atas kasus ini.
Kasus penyelundupan narkotika ini berhasil dibongkar pada Kamis 5 Desember 2024.
“BBNP Maluku bekerjasama dengan instansi terkait lain telah mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan antar provinsi dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak sekitar 92 gram, satu orang tersangka diamankan,”ungkap Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala di Ambon, Senin (30/12/2024) didampingi perwakilan Kanwil Bea Cukai Maluku, Lantamal IX Ambon dan Kepala BNNK Buru Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari pihak Lantamal Surabaya terkait adanya pengiriman paket kiriman lion parcel dari Surabaya ke Ambon yang berisi narkotika jenis sabu.
Tim kemudian lakukan penyelidikan dan diperoleh informasi penerima paket tersebut atas nama SRBT.
Setelah paket berisi sabu-sabu itu tiba di Ambon, Kamis, BNNP Maluku bersama Lantamal IX Ambon dan Bea Cukai lakukan control delivery di kantor AirNav Ambon JL. dr. Leimena Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Paketan tersebut diterima Okto, seorang security kantor AirNav.
Saat diinterogasi, Okto mengaku tidak tahu menahu tentang paket tersebut, Okto ngaku hanya menerima karena dia petugas security disitu.
Setelah berkoordinasi dengan GM. Airnav, seorang laki-laki atas nama SRBT yang nomor hp-nya tertera di paket tersebut diamankan sekitar pukul 14.30 WIT di kantor Airnav Ambon.
“Setelah diinterogasi, SRBT mengaku paket yang dia terima tersebut akan diserahkan ke seorang lagi inisial OH di Hitu,”terangnya.
SRBT dan barang bukti narkotika itu lantas digelandang dan diproses lebih lanjut.
“Tersangka yang diamankan jadi satu orang inisial SRBT, barang buktinya dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu, satu paket kiriman Lion Parcel yang terdiri dari 3 buah karton berisikan cemilan-cemilan snack dan satu unit handphone,”bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow