TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang wanita inisial LIN (23) ditangkap aparat kepolisian Polresta Ambon atas kasus pembunuhan La Sididin di belakang Hotel Sumber Asia, Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (22/12/2024).
Korban merupakan pacar pelaku.
BACA JUGA : Komplotan Pelaku Curanmor Modus Mutilasi Ditangkap Polres Buru Selatan
Penangkapan LIN dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / Polresta Ambon / Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024.
Pasca diciduk, LIN ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Rutan Polresta Ambon.
“Setelah diamankan, LIN kemudian ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnula di Ambon, Kamis (2/1/2025).
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan pihak keluarga usai korban ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka sayatan di lehernya.
Tim Buser Sat Reskrim Polresta Ambon berserta penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan penyelidikan. Olah TKP dan juga pengumpulan bukti – bukti serta keterangan saksi – saksi di TKP pun dilaksanakan.
“Dari rangkaian proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pelaku (tersangka) yang melakukan pembunuhan. Setelah dilakukan interogasi kepada saksi – saksi dan dikaitkan dengan barang bukti yang dimankan di TKP ditemukan fakta, kalau pelaku adalah LIN,”terangnya.
Korban dan tersangka ternyata sudah hidup bersama kurang lebih sekitar 1 tahun. Selama hidup bersama, tersangka mengaku sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun non fisik dari korban.
“Perlakuan kekerasan sering diterima tersangka apabila korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras,” jelasnya.
Kronologis
Kasus penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa berawal saat Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIT.
Korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 orang anak tersangka.
Saat datang, korban membentak tersangka serta menyuruh dirinya bersama 2 anaknya keluar dari tenda tersebut.
Sempat terjadi adu mulut sehingga menyebabkan teman korban pergi dari lokasi itu. Sementara tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama 2 orang anaknya dan diikuti korban sambil tetap membentaknya.
Kurang lebih 7 meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka yang sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan dari korban kembali ke tenda.
Sebelum kembali ke tenda, tersangka menyuruh anaknya untuk menggendong adiknya berusia 7 tahun. Ia kemudian kembali ke tenda mengambil 1 buah parang dan 1 buah pisau.
“Setelah mengambil 2 alat tajam itu, tersangka kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan pisau. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung menebas leher korban berulang kali menggunakan parang,”jelasnya.
Mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 orang anaknya.
Parang yang digunakan menebas korban kemudian diletakan di dalam baskom berisi air. Sedangkan pisau diletakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan.
“Setelah menaruh parang dan pisau, tersangka bersama 2 orang anaknya kemudian berjalan ke depan jalan seolah – olah tidak pernah terjadi apapun,”
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. “dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow