10 Koperasi Pemilik IPR Ikuti Sosialisasi Pertambangan Gunung Botak

oleh
oleh
Sebanyak 10 Koperasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan 10 Koperasi Non IPR mengikuti sosialisasi atas kepemilikan IPR di Areal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak Pertambangan Kayeli Petak Telo, Kabupaten Buru, Maluku. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Sebanyak 10 Koperasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan 10 Koperasi Non IPR mengikuti sosialisasi atas kepemilikan IPR di Areal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak Pertambangan Kayeli Petak Telo, Kabupaten Buru, Maluku.

Sosialisasi ini digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dalam rangka pembinaan oleh DLH Propinsi Maluku, Kamis (9/1/2025). Hadir pada sosialisasi ini, Kepala Dinas (Kadis) PTSP Kabupaten Buru, Kadis Koparasi Kabupaten Buru, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.

Sosialisasi diikuti langsung pimpinan koperasi dengan koordinator 10 Koperasi Petak Telo Ruslan Arif Soamole.

10 Koperasi yang telah memiliki IPR dari Pemerintah Provinsi Maluku itu diantaranya, Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri, Marahidi Karya Mandiri, Koperasi MWA Suel Mandiri, Koperasi Putri Dara Manis Mandiri, Koperasi Fena Rua Bupolo, Koperasi Baheren Floli Wai, Koperasi Putra Kaiely Bersatu, Koperasi Nusa Ina Solisa Grup, Koperasi Tanila Baru.

Dalam sosialisasi ini koordinator 10 koperasi Ruslan Arif Soamole menegaskan Permintaan pusat lewat Menteri ESDM RI tahun 2022 telah menerbitkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Provinsi Maluku termasuk di Gunung Botak Kabupaten Buru.

Surat keputusan Kementerian ESDM RI bernomor. 113./K/MB.01/MEM.B 2022 tentang wilayah pertambangan rakyat Provinsi Maluku.

Ruslan mengatakan kalau mereka sudah memiliki IPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan aktivitas pertambangan rakyat di areal WPR Gunung Botak.

Dengan demikian tegas Ruslan atau biasa disapa Ucok ini, tidak boleh ada investor atau perusahaan yang masuk melakukan aktivitas pertambangan di Gunung Botak karena tambang ini diberikan izin kepada koperasi dan masyarakat.

“Kami menegaskab dilarang keras investor dan perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di Gunung Botak karena pemerintah memberikan izin tambang ini kepada koperasi dan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Ucok. (***)

BACA JUGA :  Ketua KONI Ambon Gagas Ide Cabang Olahraga Didanai BUMN dan Swasta

No More Posts Available.

No more pages to load.